BATU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi mulai di sosialisasikan ke publik di Senyum World Hotel kemarin (20/10). Ada 100 pengusaha yang diundang Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk membedah payung hukum di bidang penanaman modal tersebut.
Ranperda yang diuji berisi 13 bab dan 24 pasal. Mulai dari ketentuan umum, kriteria pemberian insentif, jenis usaha, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dyah Lies Tina mengatakan uji publik menjadi wadah diskusi antara pemkot dengan pelaku usaha.
“Melalui diskusi itu diharapkan ada masukan dan saran dari pengusaha agar implementasi Perda lebih konstruktif,” ungkapnya. Selain itu, uji publik juga untuk memastikan produk hukum itu mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha. Sehingga, investor bisa lebih nyaman dan aman karena sudah ada payung ukum yang jelas.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menyebut masukan dari para pelaku usaha sangat penting untuk penyempurnaan produk hukum tersebut. Mengingat penertiban izin investasi menjadi masalah menahun dengan berbagai alasan. Salah satunya karena kesulitan mengurus izin yang membuat investor abai.
“Hasilnya ada perumahan bahkan hotel yang telah puluhan tahun beroperasi tetapi tidak berizin,” tegasnya. Sedangkan, tidak ada sanksi tegas untuk itu. Ke depan penertiban akan dilakukan berlandaskan hukum legal yang berlaku. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyebut banyak praktik curang yang dilakukan investor dalam pembangunan.
Misalnya, membangun perumahan untuk dijadikan ladang bisnis. Perumahan tak dijual sebagai rumah tinggal melainkan disewakan sebagai vila. Selain itu, marak penawaran investasi yang dilakukan oknum di luar pemerintahan. Para pelaku membuat peta lahan investasi sendiri.
Namun, saat mengurus izin baru diketahui tanah tersebut merupakan lahan hijau dan tidak bisa digunakan untuk pembangunan. Dari situlah inevstor merasa dipersulit dan dirugikan. Padahal sudah seharusnya lahan investasi disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah terpetakan secara resmi.
Lebih lanjut, Ketua Pansus Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Batu Sudjono Djonet menambahkan bentuk pemberian insentif mencakup beberapa hal. Di antaranya pengurangan atau keringanan pokok pajak, pemberian bantuan modal, hingga pemberian fasilitas pelatihan usaha.
“Termasuk juga akan diberikan bunga pinjaman yang rendah baik untuk investor baru maupun yang ekspansi,” tuturnya. Kemudahan investasi juga dilakukan dengan memberikan akses penuh. Seperti penyediaan data peluang investasi, sarpras, akses pemasaran, tenaga kerja, hingga sumber daya.
Djonet menyebut, perda tersebut juga mengatur jangka waktu pemberian insentif atau kemudahan investasi. Mereka juga harus memenuhi kewajiban seperti penyerapan tenaga kerja hingga penggunaan sumber daya. “Sanksi yang dirumuskan ada dua yakni teguran dan pencabutan pemberian izin,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho