Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

25 Tahun Sengketa Tanah Kampung Sumbersari: Tak Pernah Duduk Bersama dengan Pemilik Tanah Secara Langsung

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:23 WIB

 

Selayang Pandang Sengketa Tanah Kampung Sumbersari.
Selayang Pandang Sengketa Tanah Kampung Sumbersari.

BUMIAJI - Selama 25 tahun, 45 keluarga di Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji hidup dalam tanda tanya dan kekhawatiran.

Pasalnya, mereka tinggal di lahan milik orang. Awalnya lahan itu ditempati atas rekomendasi tim reformasi karena dianggap sebagai aset desa pada 2000 lalu. Usut punya usut, lahan seluas 4.731 meter persegi ternyata bertuan.

Kenyataan itu baru mereka dapati setelah lima tahun menetap di sana. Sampai akhirnya sang pemilik lahan bernama Wedya Julianti melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA dengan nomor registrasi 12/Pdt.G/2021/PN.Mlg pada 2021. Tujuannya untuk menuntut hak atas kepemilikan lahan tersebut.

Beruntung, pemilik dan warga di Kampung Sumbersari sepakat untuk damai. Syaratnya warga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3,5 miliar atau Rp 600 ribu per meter persegi. Keduanya pun mufakat untuk membayar ganti rugi dengan skema cicilan dengan tenor selama tiga tahun. Namun, permasalahan tak berhenti di sana.

Tenor yang disepakati itu sebentar lagi jatuh tempo. Yakni pada November mendatang. Sedangkan, warga Kampung Sumbersari baru bisa mencicil Rp 600 juta saja hingga September lalu. Itulah yang membuat kekhawatiran mereka tak pernah selesai. Mereka kini sedang menjajal semua upaya agar tempat tinggal mereka tidak dieksekusi.

Salah satunya meminta bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Batu. Seperti yang dilakukan pada September lalu. Perwakilan 45 keluarga dari Kampung Sumbersari mendatangi wali kota untuk menyampaikan keluhan tersebut. Namun, wali kota menyarankan untuk disampaikan lebih dulu ke legislatif.

Akhirnya mereka melakukan audiensi bersama DPRD Kota Batu pada 2 Oktober lalu. Salah satu warga Kampung Sumbersari, Miyadi mengatakan permohonan audiensi itu dilakukan untuk meminta bantuan pinjamanan dana. Sehingga, 45 keluarga tak terusir dari kampungnya.

Jika uang ganti rugi tak lunas pada November mendatang, pemilik akan melakukan eksekusi. Otomatis tempat tinggalnya terancam digusur. Miyadi menegaskan tidak bermaksud lari dari tanggung jawab. Namun, nominal ganti rugi bukan uang kecil bagi seorang petani sepertinya. Sehingga, dia mengaku hanya butuh waktu lebih panjang untuk melunasinya.

“Nominal ganti rugi yang harus dibayarkan setiap keluarga berbeda-beda. Bergantung dengan luas lahan yang digunakan,” ucapnya. Dirinya mengaku pengukuran sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali. Miyadi mengaku menggunakan lahan seluas 80 meter persegi dari hasil pengukuran tersebut. Artinya dia harus membayar ganti rugi sekitar Rp 48 juta.

Namun, nominal itu baru untuk ganti rugi lahan yang digunakan rumah dan pekarangan saja. Belum termasuk lahan yang digunakan fasilitas umum (fasum) seperti jalan dan musala. Sehingga, ganti rugi yang harus dibayarkan tentu jauh lebih besar dari itu. “Saya biasanya bayar cicilan setiap tanggal 5 ke desa,” ucapnya.

Dia biasanya mencicil antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. Namun, itu pun tak selalu rutin terbayar setiap bulan. Kalau tidak ada uang, Miyadi juga kerap tak mencicil sepeser pun. Dia menambahkan permohonan bantuan dari Pemkot Batu sudah sering disampaikan. Sayangnya, hasilnya selalu nihil.

“Pada 2022 lalu kami juga sudah pernah meminta bantuan pinjaman dan untuk melunasi ganti rugi lahan kampung kami, tapi juga tidak ada hasilnya. Saat itu audiensi dilakukan bersama Wali Kota Batu periode 2017-2022 Dewanti Rumpoko, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bagian Hukum, Kejari, Polres.

Senada dengan itu, seorang warga lain, Subagyo menjelaskan 45 keluarga itu terbagi dalam dua RT. Yakni 25 Kartu Keluarga (KK) di RT 07 sedangkan 20 KK di RT 06. Masing-masing keluarga rata-rata menempati lahan seluas 60-100 meter persegi. Sejak penggunaan lahan itu, warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami iuran, dikumpulkan menjadi satu, lalu baru dibayarkan,” ujarnya. Sama dengan Miyadi, Subagyo pun butuh kelonggaran waktu lebih lama untuk melunasi ganti rugi. Mengingat penghasilannya sebagai mekanik bengkel tak tetap. Dia mengaku belum pernah bertemu pemilik lahan secara langsung.

Subagyo hanya pernah datang ke Hotel Tugu Kota Malang atas undangan dari kuasa hukum pemilik lahan untuk penegasan bahwa tanah yang digunakan untuk perkampungan Sumbersari itu milik Wedya Julianti. Selama persidangan pun selalu diwakili kuasa hukum.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tulungrejo Suliyono mengatakan pemerintah desa sudah berupaya menjembatani warga dan pemilik tanah. Termasuk untuk menampung cicilan yang kemudian dibayarkan pihak desa kepada pemilik lahan. Sayangnya, progres pembayaran memang sangat lamban.

“Selama ini yang berhasil terbayarkan baru sekitar Rp 600 juta. Artinya masih kurang Rp 2,9 miliar,” ujarnya. Suliyono menyebut belum ada satu pun warga yang sudah melunasi ganti rugi itu. Hanya ada beberapa orang yang hampir lunas. Itu pun lunas untuk lahan rumahnya saja. Belum termasuk ganti rugi lahan yang digunakan fasum.

"Saya pernah bertemu suami dari pemilik lahan saat beliau mengantar surat pemberitahuan eksekusi jika pembayaran belum diselesaikan di kantor desa,” jelas pria kelahiran Kabupaten Tulungagung itu. Dia mengaku juga membuat surat pernyataan kesanggupan warga untuk membayar ganti rugi sesuai tenggat waktu yang diberikan atas bentuk tanggung jawab.

Di tempat lain, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Khamim Tohari mengaku sudah menerima audiensi pertama warga Kampung Sumbersari sejak 3 Maret lalu.

Dia mengatakan audiensi lanjutan akan digelar. Dalam forum itu Bank Jatim bakal hadir sebagai pihak ketiga yang diharapkan bisa menjadi solusi atas keluhan 45 keluarga di Kampung Sumbersari.

“Semoga nanti Bank Jatim bisa memberikan pinjaman untuk pelunasan kekurangan ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan,” ungkapnya.

Dia berharap kasus yang mempertaruhkan hajat sekitar 200 jiwa itu segera selesai. Setelah itu, Khamim juga berkomitmen untuk membantu pengurusan sertifikat lahan masing-masing keluarga. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#dprd kota batu #fasum #sengketa tanah #pn malang