Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Lampu Strobo dan Rotator Mobil Pamwal Wali Kota Batu Bakal Dilepas

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:41 WIB
BAKAL DICOPOT: Mobil pribadi Wali Kota Batu Nurochman terparkir di halaman SMPN 1 Batu beberapa waktu lalu.
BAKAL DICOPOT: Mobil pribadi Wali Kota Batu Nurochman terparkir di halaman SMPN 1 Batu beberapa waktu lalu.

BATU - Penggunaan lampu strobo dan rotator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal dibatasi. Bahkan, Wali Kota Batu Nurochman meminta secara langsung agar melepas dua komponen mobil pengamanan dan pengawalan (pamwal) milik Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Kebijakan itu merespon polemik penggunaan strobo dan rotator yang dinilai masyarakat sebagai tindakan arogan di jalan. Ya, belakangan ini memang muncul tren ajakan dari kalangan netizen untuk tidak memberikan jalan terhadap mobil dengan alat yang ramai disebut tot tot wuk wuk itu. Kecuali, mobil ambulans dan pemadam kebakaran.

Cak Nur, sapaan akrab Nurochman juga mengaku akan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penggunaan strobo dan rotator tersebut. Selama ini, dia masih meminta kepada petugas pamwal untuk tidak membunyikan rotator saat pengawalan secara lisan. Itu selaras dengan aturan Korkantas Polri untuk tidak menggunakan strobo saat pengawalan.

Aturan penggunaan strobo tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kendaraan yang boleh pakai strobo dan rotator adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pengawalan polisi, dan kendaraan yang melakukan tugas khusus kepolisian.

Cak Nur juga mengimbau kepada para pejabat untuk melakukan hal serupa. Yakni senantiasa tertib berlalu lintas. Dirinya juga melarang masyarakat sipil untuk memasang strobo di kendaraan pribadi. “Untuk mengetati hal itu, aturan tertulis berupa SE Wali Kota akan segera disusun,” tandas pria asli Desa Sumberejo itu.

Kabar penghentian penggunaan strobo dan rotator juga dibenarkan Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno. Saat ini, proses pengawalan pejabat pemerintahan dipastikan tidak menyalakan strobo dan membunyikan rotator. “Hanya digunakan saat sangat mendesak saja. Kalau ada acara yang sudah terjadwal dipastikan tidak digunakan,” tegasnya. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#dishub #pemkot #Lampu Strobo #batu