Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Jam Kerja, Banyak ASN di Lingkungan Pemkot Batu yang Malah Asyik Nongkrong di Kafe

A. Nugroho • Sabtu, 20 September 2025 | 18:32 WIB
TAK DISIPLIN: Beberapa ASN Pemkot Batu nongkrong di salah satu kafe di Kecamatan Batu saat jam kerja beberapa hari lalu.
TAK DISIPLIN: Beberapa ASN Pemkot Batu nongkrong di salah satu kafe di Kecamatan Batu saat jam kerja beberapa hari lalu.

BATU - Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu perlu ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak ASN yang berkeliaran bahkan nongkrong di kafe saat jam kerja.

Seperti hasil temuan wartawan koran ini di salah satu kafe di Kecamatan Batu pada 17 September lalu.

Setidaknya ada 10 ASN mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di kafe itu. Semula ada tiga orang terdiri dua laki-laki dan satu perempuan yang tampak asyik kongkow pada pukul 13.00.

Kemudian beberapa menit kemudian ada tujuh ASN lain yang menyusul. Mereka tampak baru meninggalkan kafe sekitar pukul 15.30.

Fenomena mangkirnya ASN dari tugas juga pernah terjadi di beberapa daerah. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Gresik.

Beberapa ASN terjaring razia saat nongkrong di warung kopi (warkop) pada jam kerja. Mereka berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk guru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi mengaku belum menerima laporan ketidaksiplinan ASN tersebut.

“Saya belum tahu itu dari SKPD mana, belum ada laporan tertulis ke kami,” ungkapnya.

Namun, Santi menegaskan ASN hanya boleh beraktivitas di luar ruangan saat jam istirahat dan di luar jam kerja.

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai delapan jam kerja di luar istirahat. Jam istirahat dimulai pukul 12.00-13.00.

Artinya, jam kerja ASN mulai pukul 07.30-16.00. Apabila ada aktivitas di luar kantor pada jam tersebut, tentu itu sebuah pelanggaran. Kecuali memang ada tugas dinas di luar dan jadwalnya menyesuaikan.

Kendati demikian, Santi tak menampik masih ada beberapa temuan pelanggaran kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Batu.

“Kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada hampir 50 pelanggar kedisiplinan ASN sepanjang tahun ini,” ujarnya.

Beruntung semua SP tersebut direspon dengan perubahan perilaku yang lebih disiplin. Sebab jika tidak, dinaikkan sebagai hukuman disiplin (hukdis).

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Batu itu menegaskan kedisplinan para ASN dipantau bersama tim dari BKPSDM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), inspektorat, hingga bagian hukum. Dirinya mengimbau ASN untuk tertib sebagai teladan dan contoh untuk masyarakat.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan patroli kedisiplinan juga pernah dilakukan beberapa kali. Termasuk menindak ASN yang tidak disiplin saat jam kerja.

“Namun, inspeksi mendadak (sidak) harus dilakukan berdasarkan arahan BKPSDM dan inspektorat. Kami hanya stakeholder pendukung,” ujarnya. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#nongkrong #pemkot #asn #kota batu #kedisiplinan