Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dua Sungai di Kota Batu Dinyatakan Tercemar Ringan

A. Nugroho • Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:45 WIB

 

BERI PERHATIAN: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Wali Kota Batu Nurochman sedang meninjau DAS Brantas di Desa Sumberbrantas beberapa waktu lalu.
BERI PERHATIAN: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Wali Kota Batu Nurochman sedang meninjau DAS Brantas di Desa Sumberbrantas beberapa waktu lalu.

BATU - Dua sungai di Kota Batu dinyatakan tercemar ringan. Yakni sub-Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Ampo dan sub-DAS Kali Mewek di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo. Ada beberapa faktor yang menyebabkan ari sungai tercemar. Di antaranya masih banyak sungai yang menjadi tempat pembuangan limbah domestik rumah tangga seperti air bekas mandi dan mencuci.

 

Selain itu, juga disebabkan lantaran limbah industri yang mengandung bahan kimia. Itu menyebabkan keseimbangan pH terganggu dan meracuni organisme air. Ditambah ada pula petani dan peternak yang membuang limbah seperti pupuk kimia ke sungai. Sehingga mempengaruhi kualitas air di sungai.

 

“Termasuk pembuangan sampah padat yang sulit terurai hingga erosi tanah dan sedimentasi yang juga bisa memengaruhi kualitas air,” ungkap Endang Ari Setyoningsih, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pemeliharaan Lingkungan, dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.

 

Dia mengatakan pemantauan kualitas air sungai dilakukan dua kali selama satu tahun. Satu kali saat musim hujan dan satu kali saat musim kemarau. Endang menyebut, setidaknya ada 20 titik lokasi pemantauan sungai. Metode yang dilakukan berupa perhitungan indeks kualitas air.

 

Itu merujuk Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan. Hasil hitungan Indeks Kualitas Air (IKA) di Kota Batu sebesar 65,11 alias masuk kategori sedang. Sebelumnya, kondisi air di DAS Brantas menjadi sorotan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan beberapa waktu lalu.

 

Dia menyampaikan Sungai Brantas menjadi salah satu sungai tercemar di Indonesia setelah Sungai Bengawan Solo. Kondisi itu membuat Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan di sekitar DAS Brantas. Hasilnya, ada sejumlah aktivitas yang diduga berpotensi mencemari lingkungan.

 

Akhirnya, itu menyebabkan tercemarnya air di Sungai Brantas dan anak-anak sungainya. Total ada empat perusahaan yang sedang diawasi. Termasuk ada perusahaan yang di wilayah Malang. Sebagai contoh, pernah ditemukan di PT Molindo Raya Industrial. Di sana, tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) mendapati pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan.

 

“Bahkan, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,” ujar Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Kemudian dia mengaku telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut. Perusahaan juga diminta melakukan perbaikan. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#tercemar #kota batu #sungai