Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pakar Sebut CV Malka Abadi Langgar Hukum, Kecelakaan Kerja di Pasar Induk Among Tani Jadi Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:26 WIB
Landasan Hukum K3.
Landasan Hukum K3.

BATU - Tewasnya salah seorang pekerja proyek perbaikan talang air setelah terjatuh dari lantai tiga Pasar Induk Among Tani Batu pada 19 Agustus lalu berpotensi masuk ke ranah hukum. Sebab, sejumlah pakar menyebut mempekerjakan tenaga konstruksi bangunan tinggi tanpa sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) menyalahi sejumlah aturan. 

Guru Besar Teknik Industri Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Ir Qomariyatus Sholihah ST MKes mengatakan kasus kecelakaan kerja di pasar induk sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.

Sebab, setiap pekerja di konstruksi bangunan tinggi wajib memiliki Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) atau TKBT. Jika tidak, perusahaan konstruksi akan bertanggung jawab penuh atas semua risiko dan potensi kecelakaan kerja yang bisa terjadi. Termasuk jika harus berhadapan dengan hukum sebagai konsekuensi risiko itu. 

“Ada lima undang-undang mengikat terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang konstruksi bangunan tinggi (selengkapnya baca grafis),” terangnya. Dia menjelaskan dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi terdapat kewajiban sertifikasi kompetensi. 

Artinya itu sudah menjadi kewajiban hukum. Setidaknya ada enam aspek utama dalam penerapan K3 untuk proyek konstruksi. Pertama, identifikasi bahaya untuk mendeteksi potensi kecelakaan dan mengantisipasinya. Kedua, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar dan potensi kecelakaan. Ketiga, pengelolaan area kerja dengan aman. 

“Misalnya scaffolding sesuai standar, adanya pagar pengaman, dan rambu-rambu keselamatan kerja,” imbuhnya. Keempat, pekerja mendapatkan pelatihan K3 sebelum bertugas. Inilah pentingnya sertifikasi kompetensi sesuai bidang yang diperlukan. “Banyak pekerja konstruksi merupakan tenaga harian atau buruh biasa,” imbuhnya. 

Kelima, sistem tanggap darurat seperti Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), tim medis, jalur evakuasi, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus disiapkan. Keenam, dilakukan pengawasan rutin oleh petugas K3 di lapangan. 

Senada dengan itu, Dosen Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sandi Wahyudiono ST MT mengatakan kasus jatuh dan tewasnya pekerja di pasar induk sangat mungkin dibawa ke proses hukum. Itu jika pemberi kerja atau pihak keluarga korban menunut keadilan. 

Namun, langkah tersebut jarang diambil. Lantaran dinilai akan lebih banyak merugikan berbagai pihak. Baik dari pihak ketiga maupun pemerintah. Sebab, proyek berpotensi mangkrak. Otomatis permasalahan konstruksi yang ada akan lebih lama diselesaikan. Meski begitu, dia menilai peristiwa itu menjadi alarm pentingnya penerapan K3 secara ketat. 

Sandi menjelaskan hierarki pengendalian risiko menjadi salah satu aspek pendukung dalam K3. Di dalamnya terdapat langkah-langkah yang digunakan untuk mengelola dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. Dia meminta perusahaan konstruksi tegas dalam pengawasan dan tak segan menegur jika ada pelanggaran. 

"Sistem eliminasi bisa digunakan jika pekerja keras kepala dan enggan mematuhi standar K3,” tegasnya. Sebab, rata-rata laka proyek disebabkan karena faktor manusia. Misalnya enggan menggunakan APD lengkap dengan alasan tidak nyaman. Namun, sejauh ini lebih banyak pekerja yang aware terhadap keselamatan dirinya daripada yang tidak.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Syeh Zaenal Arifin mengatakan tidak akan membawa persoalan tersebut ke meja hijau. 

Sebab, sudah ada rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur setelah melakukan kunjungan langsung ke pasar induk beberapa waktu lalu terkait kasus itu. “Proyek akan dilanjutkan dengan syarat SDM yang dipekerjakan tersertifikasi,” ungkapnya. 

Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Danar Rahadian memastikan kecelakaan yang terjadi di pasar induk murni kelalaian pekerja. Pasalnya, CV Malka Abadi sudah menyediakan APD. “Jadi laka kerja itu terjadi lantaran unsafe action oleh korban sendiri,” pungkasnya. 

Wartawan koran ini sudah berupaya mengonfirmasi CV Malka Abadi melalui whatsapp sejak 26 Agustus lalu namun tak direspon sama sekali. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#disnakertran #Disperkim #kota batu #Pasar Induk Among Tani #TKPK