BATU - Aturan kegiatan karnaval di Kota Batu bakal semakin ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan membatasi waktu pelaksanaan karnaval, pengunaan sound, hingga kendaraan. Tujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ruang ekspresi budaya di kawasan Kota Batu.
Sebelumnya, jam karnaval sudah ditetapkan Polres Batu hingga pukul 23.00. Namun, sebagian masyarakat ada yang menilai itu masih terlalu larut. Sehingga, Pemkot Batu akan menetapkan ulang batas maksimal pelaksanaan karnaval. Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyebut batas maksimal pelaksanaan karnaval mundur satu jam yakni pukul 22.00.
Terkait penggunaan sound horeg, Heli menyampaikan batas maksimal tingkat kebisingan yakni 120 desibel untuk konser musik sedangkan 80-85 desibel untuk pawai atau karnaval. Atau setara dengan 5-6 subwoofer tiap kendaraan. “Kendaraan yang digunakan setara L300 yang wajib lolos uji KIR,” imbuhnya.
Heli menegaskan itu tidak hanya sekadar imbauan. Melaikan aturan yang harus dipatuhi. Sebab, akan dibuatkan SE. Dalam surat edaran tersebut juga akan mengatur hal-hal teknis lainnya. Seperti jumlah peserta yang menjadi kontingen pawai, aturan untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur, serta tidak mengandung pornografi, miras, dan saweran.
“Panitia wajib menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan sebelum pelaksanaan karnaval,” ungkapnya. Kesedian mematuhi aturan tersebut nantinya juga akan digunakan sebagai syarat penerbitan izin kegiatan. Pria asli Desa Sumberbrantas itu berharap penyelenggaraan karnaval bisa tetap menjunjung nilai budaya dan menunjang pariwisata.
Sebagai langkah konkret, Heli mengaku tengah membentuk tim percepatan penerbitan SE. Aturan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga penyelenggara kegiatan. “Kemungkinan akhir tahun ini sudah bisa diterbitkan. Sehingga awal tahun bisa mulai berlaku,” pungkas dia. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho