BATU - Guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu mengeluhkan persyaratan penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dinilai memberatkan. Salah satunya harus memiliki pengahasilan tetap. Sedangkan, penghasilan guru non-ASN tidak bisa dipastikan setiap bulannya. Alasannya lantaran menyesuaikan kondisi anggaran sekolah.
Ketentuan penerima TPG diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Tahun Anggaran 2025.
Dalam peraturan tersebut mensyaratkan kepemilikan penghasilan tetap untuk bisa menerima TPG. Salah seorang guru non-ASN SDN Bulukerto 1 Samsul Arif menilai syarat tersebut menjadi batu sandungan bagi guru yang ingin mendapatkan TPG. Sebab, penghasilan guru non-ASN selama ini fluktuatif. Bergantung kondisi keuangan sekolah.
“Penghasilan kami tentu tidak tetap karena statusnya Guru Tidak Tetap (GTT),” tegasnya. Arif mengaku bila sudah memenuhi syarat utama lainnya, kecuali penghasilan tetap tersebut. Seperti mengantongi sertifikat pendidik (serdik). Menurutnya egalitas sebagai pendidik itu cukup sebagai syarat menerima TPG.
Sebab, dia merasa untuk mendapatkannya pun tidak mudah. Sehingga tidak adil jika pengajuan TPG guru non-ASN ditolak lantaran penghasilannya naik turun.“Dalam hal ini, kami ingin Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membantu kami untuk segera mendapat solusi terkait hal ini,” tuturnya.
Salah satunya dengan menaikkan status GTT menjadi guru honorer daerah. Sehingga, penghasilan yang mereka dapatkan setiap bulannya bisa konstan. Lebih jauh dari itu, para GTT bisa mendapatkan hak dalam hal kesejahteraan melalui TPG. Setidaknya, pengajuan TPG mereka tidak terhalang lagi dengan satu persyaratan tersebut.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu M Chori mengatakan, pengangkatan GTT menjadi honorer daerah sudah tidak bisa dilakukan. Itu mengacu regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Otomatis sudah tidak bisa lagi menerbitkan SK pengangkatan tenaga honorer,” ungkapnya.
Chori mengakui pengajuan TPG hanya bisa dilakukan guru di sekolah negeri berstatus guru honorer. Itulah mengapa beberapa guru honorer yang diperbantukan di sekolah swasta ditarik kembali ke sekolah negeri beberapa waktu lalu. Meski hal itu tidak bisa dilakukan untuk semua guru honorer di sekolah swasta.
Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu itu mengaku sebenarnya ingin memberikan kemudahan dalam pengajuan dan pencairan TPG. Sayangnya, ada beberapa regulasi yang membatasi pergerakan Pemkot Batu sehingga tidak bisa memenuhi kemauan GTT tersebut.
Namun, Chori meminta GTT tidak khawatir. Sebab, Pemkot Batu sudah membuktikan komitmennya dengan menaikkan insentif GTT. Nominalnya kini mencapai Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta. “Kalau untuk TPG memang harus menunggu formasi pengangkatan sebagai ASN. Tapi sepertinya tahun ini sudah terakhir juga,” tandas dia. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho