BATU - Animo pengguna layanan jasa promosi melalui reklame di Kota Batu cukup tinggi. Sayangnya, sebagian reklame yang terpampang tidak berizin. Itulah yang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan reklame.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu ada 758 titik reklame yang rutin menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebanyakan yang memanfaatkan adalah pelaku usaha kuliner, penginapan, dan hiburan. Pemasangan reklame diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, itu hanya mencakup tataran teknis terkait besaran penarikan pajak dan titik pemasangannya saja. Sehingga perlu aturan khusus mengenai penyelenggaraan reklame. Wali Kota Batu Nurochman mengatakan substansi aturan akan menekankan ketentuan sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar penyelenggaraan reklame.
“Itu dilakukan agar pemasangan reklame berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan ruang publik serta masyarakat,” terangnya. Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menilai pemasangan reklame juga harus memperhatikan aspek estetika atau keindahan. Mengingat Batu adalah kota wisata. Sehingga tata ruang wilayah menjadi perhatian penting.
Tidak hanya itu, perda tersebut juga untuk mendorong pengguna jasa layanan promosi melalui reklame tertib mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Batu. Sebab, masih banyak pengusaha bandel yang tidak mengantongi izin pemasangan reklame.
“Dalam perda akan mengatur secara spesifik izin dan lokasi pemasangan reklame,” imbuh Cak Nur. Kendati begitu, lokasi-lokasi pemasangan reklame tak mengalami perubahan. Alias tetap di titik-titik yang sudah ditetapkan sebelumnya. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada kajian potensi titik pemasangan reklame baru.
Tujuannya agar ruang promosi dan jangkauannya lebih luas. Pria asli Desa Sumberejo itu berharap perda tersebut bisa mendorong penyelenggaraan reklame yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan. Terutama juga sebagai motor pendongkrak PAD ke depannya. “Penyusunan akan kami kebut tahun ini juga agar segera bisa disosialisasikan,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho