BATU - Banyakny event yang akan digelar pada bulan ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia (RI) menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Khususnya dalam menghadapi potensi pembeludakan jumlah volume sampah. Untuk itu, pemerintah akan mengetati regulasi terkait sampah dari event karnaval
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni meminta panitia penyelenggara berkirim surat sebelum melakukan kegiatan karnaval. Setidaknya dua minggu sebelum penyelenggaraan. Sehingga, ada petugas yang bisa mengontrol ketersediaan fasilitas tempat sampah dan kedisiplinan masyarakat untuk membuang sampa di tempatnya.
Dian menyebut, rata-rata volume sampah yang dihasilkan dalam satu kali event karnaval mencapai 5,2 ton. Berkaca dari event Bantengan Nuswantara pada 3 Agustus lalu. Pihaknya mengaku pengolahan produksi sampah saat itu tidak bisa selesai dalam sehari. “Kami baru bisa olah 100 persen di TPA Tlekung dalam waktu empat hari,” katanya.
Sementara, event karnaval di skala desa dan kelurahan akan ditangani Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R). Pihak penyelenggara juga dapat menggunakan jasa pihak ketiga jika TPS3R tidak mampu tak bisa menampung jumlah produksi sampah yang dihasilkan. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho