BATU - Sepanjang Januari hingga kemarin (25/7), Satpol PP Kota Batu sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada 62 Pedagang Kaki Lima (PKL) liar. Bahkan, 45 di antaranya dilakukan penyitaan gerobak dan barang dagangannya. Itu akibat SP yang telah diberikan tak diindahkan pelaku PKL liar.
Keberadaan PKL liar di Kota Batu masih tergolong marak. Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan pihaknya rutin patroli untuk memberikan sosialisasi, edukasi, dan peringatan secara lisan kepada PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Seperti di trotoar, fasilitas umum (fasum), dan jalan protokol.
“Sementara ini, 17 PKL yang kami SP tidak mengulangi akitivitas berjualan di tempat yang dilarang,” ungkapnya. Dia menyampaikan barang-barang sitaan dari PKL liar disimpan di kantor Satpol PP Kota Batu. Sebab, barang-barang tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Syaratnya sudah menyepakati untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, pemilik barang sitaan juga harus menyetorkan KTP dan surat keterangan penyitaan atau surat peringatan yang dikeluarkan Satpol PP. Beberapa barang ada yang sudah diambil tapi ada pula yang masih berada di kantor. “Tidak hanya menindak saja, kami juga sudah sediakan wadah di CFD bagi PKL yang ingin berjualan,” pungkasnya. (nj5/dre)
Editor : A. Nugroho