BATU – Bank Jatim Cabang Batu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sebagai bentuk sinergi antara lembaga perbankan dan institusi penegak hukum, Kamis (10/7). Kegiatan yang diadakan di Hotel Golden Hill Kota Batu tersebut bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan bisnis perbankan dan membantu menyelesaikan jika ada persoalan hukum, terutama di bidang hukum perdata.
Pemimpin Bank Jatim Cabang Batu Andri Sastrawan menyampaikan, kerja sama ini sebagai simbol terjalinnya tindak lanjut kerja sama PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk dengan Kejaksaan Tinggi JawaTimur. Yang mana, Bank Jatim Cabang Batu baru melakukan MoU tahun ini. “Kalau Bank Jatim di daerah lain rata-rata sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan,” katanya.
Menurut dia, wujud sinergisitas ini akan memberi banyak manfaat yang berarti. Pertama, Kejaksaan bertindak atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan. Kedua, Kejaksaan berperan aktif dalam upaya penurunan NPL (non-performing loan) Bank Jatim yang timbul akibat progres pembayaran oleh debitur wanprestasi dengan cara penagihan kredit dan mediasi.
Yang ketiga, Kejaksaan memberikan legal opinion sebagai bahan pertimbangan Bank Jatim dalam pengembangan bisnis. Keempat, Kejaksaan berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai Bank Jatim dalam rangka mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi.
Berikutnya yang kelima, Kejaksaan memberikan ruang koordinasi dengan Bank Jatim dalam menjalankan kewenangan sebagai eksekutor dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti maupun barang rampasan atas putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rangka penyelamatan maupun pemulihan kerugian keuangan negara Bank Jatim. Sedangkan yang terakhir, Kejaksaan memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada Bank Jatim dalam proses pembelian maupun penambahan aset Bank Jatim. “Atas banyaknya dampak positif dalam pelaksana kerja sama dengan Kejaksaan dengan ini kami berharap dampak positif ini dapat berlanjut,” kata Andri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Didik Adyotomo SH MH menyambut baik MoU tersebut. Dia menyampaikan, MoU ini merupakan jembatan bagi Kejaksaan untuk melakukan tugas-tugas di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), dan kewajiban dari pihak Bank Jatim. Menurut dia, ada lima tupoksi Kejaksaan di bidang Datun, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum. “Proses yang akan kita lakukan dengan Bank Jatim adalah di bantuan hukum dan pertimbangan hukum,” katanya.
Didik juga berharap setelah MoU dengan Bank Jatim ini ada tindakan selanjutnya, Kejaksaan akan siap melakukan pendampingan jika ada persoalan hukum perdata. Sehingga dalam menjalankan bisnisnya Bank Jatim tidak terganggu dengan persoalan hukum yang muncul.(lid)
Editor : Kholid Amrullah