BATU - Masyarakat Kota Batu kini tak perlu khawatir jika harus berhadapan dengan hukum untuk memeroleh keadilan. Wali Kota Batu Nurochman resmi merealisasikan janji politiknya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi warga prasejahtera. Itu dia wujudkan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.
Itu dilakukan untuk melindungi hak masyarakat di depan hukum. Selain itu dia mengatakan masih banyak kasus hukum yang melibatkan kelompok rentan.
Seperti kekerasan terhadap perempuan, anak, dan masyarakat prasejahtera. Seperti yang tercatat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu.
Tahun ini sudah ada 11 aduan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Puluhan kasus lain yang juga dicatat Polres Batu.
Seperti kekerasan terhadap anak, pencabulan, hingga kekerasan seksual. Sayangnya, mereka tidak memiliki kemampuan untuk membela karena keterbatasan literasi dan biaya untuk menggunakan jasa lawyer.
Itulah yang menjadi alasan munculnya gagasan program pendampingan hukum gratis untuk masyarakat prasejahtera tersebut. “Siapapun memiliki hak untuk membela diri dan mendapat keadilan di mata hukum,” imbuh Cak Nur.
Dengan terjaminnya keadilan dan keamanan di tengah masyarakat, diharapkan bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apalagi, kasus kriminal banyak berangkat dari kondisi ekonomi yang kurang stabil. Sehingga, memicu seseorang melakukan aksi kejahatan.
“Pemkot Batu harus mengambil langkah strategis untuk memutus rantai kriminalitas ini,” pungkas Cak Nur. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho