Masih Banyak Anak di Kota Batu yang Tidak Punya Akta Kelahiran

Fajar Andre Setiawan • Dipublikasikan Rabu, 25 Juni 2025 | 16:57 WIB
PANTAU DATA: Salah seorang operator Dispendukcapil Kota Batu sedang membuka laman SIAK beberapa waktu lalu.
PANTAU DATA: Salah seorang operator Dispendukcapil Kota Batu sedang membuka laman SIAK beberapa waktu lalu.

BATU - Masih banyak anak-anak di Kota Batu yang tidak memiliki identitas resmi. Khususnya akta kelahiran. Itu terkuak setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu menggenjot capaian perekaman Kartu Identitas Anak (KIA). 

Sayangnya, jumlahnya tak diketahui pasti. Berkaca dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, ada 44 perkara asal-usul anak yang ditangani sepanjang tahun ini. Jumlah riilnya diperkirakan lebih dari itu. 

Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Batu Retno Probowati mengatakan anak-anak yang tak memiliki akta lahir kebanyakan lantaran lahir di luar pernikahan. Alias tak memiliki ayah. Sehingga, sang ibu tidak menguruskannya akta kelahiran.

Selain itu, banyak pula anak-anak yang identitasnya masih nyangkut di administrasi lama. Penyebabnya biasanya karena pindah domisili. “Jadi perpindahannya belum diurus sehingga status kewargaannya tidak jelas,” ucapnya. 

Dampaknya itu akan menghambat proses perekaman identitas lanjutan. Misalnya, pembuatan KIA. Sebab, untuk mencetak kartu tersebut dibutuhkan akta lahir dan Kartu Keluarga (KK). 

“Seperti yang kami temukan di Desa Oro-Oro Ombo. Banyak anak yang tidak memiliki kejelasan administrasi kependudukan (adminduk) karena asal-usulnya,” katanya. Retno mengaku mendeteksi itu melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dari basis data tersebut akan terlacak silsilah keluarganya dan penyebab ketidakjelasan identitasnya. Kejadian serupa juga baru-baru ini dialami anak bernama Silvia dari Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji pindahan dari Lampung. 

Dia nyaris tak bisa mengantongi ijazah karena domisilinya belum jelas. Bahkan ia tak memiliki identitas resmi baik berupa akta lahir maupun KK. “Kalau seperti itu prosesnya akan panjang,” imbuhnya. 

Mulai dari kepengurusan pindah KK hingga penyerahan kepada wali atau orang tua asuh. Jika anak tersebut lahir melalui pernikahan siri maka perlu mengikuti isbat nikah. Untuk itu Retno meminta agar setiap anak yang lahir langsung diuruskan adminduknya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
identitas anak dispendukcapil kota batu