BATU - Pengawasan operasional usaha makanan dan minuman (mamin) di Kota Batu tidak hanya dilakukan pada jam kerja. Melainkan juga pada malam hari. Itu setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu membentuk jadwal piket hingga malam.
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengaku melakukannya lantaran bisnis kafe dan restoran terus tumbuh. Selain itu, juga karena melihat usaha mamin yang lebih bergeliat mulai sore hingga malam hari.
Itu tak lepas dari tren nongkrong yang sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Terlepas dari itu, Adhim menyebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) restoran menjadi sektor andalan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, potensi dan realisasinya terus di optimalkan. Pria asal Semarang itu menyampaikan bila realisasi PBJT restoran selalu melampaui target. Hingga Juni ini, realisasinya sudah menyentuh 43,37 persen atau setara Rp 15,5 miliar.
Capaiannya lebih besar ketimbang di periode yang sama pada 2024 lalu. Yakni hanya 42,74 persen atau setara Rp 15,3 miliar saja. Ada peningkatan sebesar Rp 200 juta. Sementara, target yang ditetapkan sama, yakni sebesar Rp 35,9 miliar.
Peningkatan tren realisasi PBJT restoran imbas penambahan jumlah objek Wajib Pajak (WP) tahun ini. Dia menyebut ada 26 WP baru yang terdiri atas 14 restoran, 7 kafe, dan 5 katering. “Sehingga total WP sekarang menjadi 502. Sedangkan tahun lalu hanya 476 WP,” ujarnya.
Eksistensi Batu sebagai kota wisata membuat peluang dan potensi bisnis dinilai cukup menjanjikan. Terutama bisnis food and beverage (fnb). Wajar bila jumlah kafe dan restoran terus tumbuh. “Lokasi yang paling diminati sejauh ini di Kecamatan Bumiaji,” imbuhnya.
Adhim menjelaskan besaran pajak telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran. Yakni 10 persen dari harga makanan untuk restoran, rumah makan, bar, dan katering.
Sedangkan, untuk kafetaria sebesar 7,5 persen dan 5 persen untuk warung atau depot. Objek yang dikenakan pajak minimal memiliki omzet Rp 10 juta. Namun, sejauh ini pengawasan kurang maksimal.
Pasalnya, hanya dilakukan saat jam kerja. Yakni mulai pukul 08.00-16.00 saja. Sehingga, gambaran omzetnya menjadi tak terlalu representatif. Kendati pemasangan tapping box terus dimasifkan. Namun, alat tersebut masih memiliki celah untuk dimanipulasi.
“Makanya meski sudah terpasang tapping box tetap kami pantau di lapangan,” tegasnya. Itulah mengapa dirinya menjadwal piket kepada 30 anggota tim pengawas bisnis mamin pagi hingga malam hari.
Sehingga, pengawasan bisa dilakukan lebih masif. Implikasinya yakni terhadap gambaran riil omzet pelaku bisnis mamin. Selain itu, juga menekan manipulasi data dari tapping box. “Kalaupun ada temuan akan kami ditindak tegas,” tandas dia. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho