Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Potensi Retribusi Parkir Tepi Jalan di Batu Hanya Rp 3,6 Miliar Saja

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 30 Mei 2025 | 18:38 WIB
DITARGET RETRIBUSI: Salah seorang tukang parkir sedang menata parkir di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu.
DITARGET RETRIBUSI: Salah seorang tukang parkir sedang menata parkir di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu.

BATU - Potensi retribusi parker tepi jalan sedang dikaji ulang. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menggandeng Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) untuk melakukan kajian tersebut. Itu dilakukan karena capaian retribusi parkir tepi jalan masih terus seret.

Hingga kemarin (25/5)  realisasinya masih di angka 5 persen atau setara Rp 393 juta. Padahal target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 7 miliar. Angka tersebut sudah diturunkan sebanyak Rp 2 miliar dari target yang ditetapkan tahun sebelumnya.

retribusi parkir tepi jalan kota batu
retribusi parkir tepi jalan kota batu

Pada 2024 lalu, target retribusi parker tepi jalan yakni sebesar Rp 9 miliar. Artinya, hingga Mei ini setidaknya realisanya menyentuh Rp 2,9 miliar.

“Kami sudah petakan beberapa kendala yang menyebabkan retribusi parkir tepi jalan melalui pantauan langsung di lapangan,” ujar Nurochman, Wali Kota Batu.

Perhitungan pendapatan parkir tepi jalan bias diselaraskan dengan jumlah kendaraan. Pria asal Desa Sumberejo itu mengasumsikan jumlah kendaraan pada hari kerja sebanyak 871.520 unit per tahun. Sedangkan pada akhir pekan sebanyak 468.104 unit per tahun.

“Maka potensi retribusinya mencapai Rp 3,6 miliar,” tegasnya.

Dia menyebut ada empat solusi yang bisa dilakukan untuk mendongkrak retribusi parker tepi jalan. Di antaranya pengawasan pemungutan retribusi oleh juru parker (jukir). Terutama dalam pemberian karcis kepada pengguna jasa parkir.

Pasalnya masih banyak jukir nakal yang tidak memberikan karcis parkirnya. Sehingga, itu menjadi  celah kecurangan pendapatan yang disetorkan ke Dinas Perhubungan (Dishub).

“Jukir nakal akan dikenakan sanksi tipiring dan pemberhentian tugas,” imbuhnya.

Dengan begitu, Cak Nur, sapaan akrab Nurochman, berharap itu bisa membe ikan efek jera. Kemudian, juga perlu dilakukan penyesuaian Surat Keputusan (SK) titik parkir tepi jalan umum sesuai hasil kajian. Saat ini, dia menarget 13 ruas jalan dengan 92 titik parkir.

Dalam waktu dekat ada tambahan tiga titik parker baru. Misalnya dengan mengakselerasi pemasangan gate di area parkir Alun-Alun Kota Wisata Batu.

“Kami harap ada potensi lain yang bisa digali,” tambahnya.

Dia menambahkan anggaran pemasangan gate parkir sudah tersedia. Yakni sebesar Rp 700 juta. Rencana semula, pemasangan akan dilakukan akhir tahun ini.

Cak Nur menambahkan target retribusi parkir tepi jalan harus disesuaikan dengan potensi yang ada di lapangan. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#dishub #jukir #retribusi parkir #pemkot batu #sttd