Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pendataan WP Vila di Kota Batu Terganjal Perizinan

Fajar Andre Setiawan • Senin, 19 Mei 2025 | 17:33 WIB

Pendataan objek wajib pajak vila di Kota Batu.
Pendataan objek wajib pajak vila di Kota Batu.

Hanya 14 dari 1.080 Unit yang Punya NPWP

BATU – Pendataan objek Wajib Pajak (WP) vila di Kota Batu terganjal perizinan.

Pasalnya, jumlah vila yang mengantongi izin resmi sangat sedikit.

Dari 1.080 unit vila yang ada, hanya 14 unit saja yang memiliki izin.

Artinya, 1.066 vila beroperasi tanpa izin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menyebut penarikan pajak hanya bisa dilakukan terhadap vila yang berizin.

Itu berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Pendataan Wajib Pajak Vila di Kota Batu Dimulai Bulan Ini

Dalam aturan itu menerangkan seluruh WP wajib mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, kenyataannya hanya 14 unit saja yang sudah memiliki NPWP.

Itu membuat ribuan unit vila harus mengurus izin lebih dulu untuk bisa menjadi objek WP.

“Saat ini kami meminta para pengusaha vila untuk segera mengurus perizinannya,” ucapnya.

Dia mengaku meminta bantuan Satpol PP Kota Batu untuk penertiban terkait hal itu.

Sebab, pelaku bisnis vila perlu didorong secara masif.

Dengan kendala itu, proses pengenaan pajak atas operasional vila di Kota Batu butuh waktu lebih lama.

Namun, pria asal Kota Semarang itu berharap sinergitas dengan instansi lain bisa mempercepat prosesnya.

Sehingga penarikan pajak bisa dilakukan tahun ini juga.

Lebih lanjut, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto mendorong adanya kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Rekomendasi Vila Estetik di Batu, Ada yang Punya Tema Jepang Sampai Yunani!

Menurutnya bangunan vila perlu dinotarisasi untuk menghindari potensi konflik ke depannya.

Selain itu, untuk percepatan perizinan perlu penjajakan potensi pengurusan secara kolektif.

“Untuk itu perlu adanya komunikasi dengan instansi tersebut. Khususnya untuk memperjelas skema dan prosedur yang bisa ditempuh,” ungkapnya.

Di samping itu, dia meminta Bapenda punya pendekatan kepada pelaku usaha vila yang lebih humanis dan persuasif.

Mengingat embrio bisnis penginapan yang mereka jalankan berasal dari rumah biasa yang dialihfungsikan menjadi rumah vila.

Baca Juga: Pengusaha Minta Penarikan Pajak Vila di Kota Batu Dikaji Ulang

Maka Pemkot Batu perlu fokus membangun kesadaran untuk melakukan pengurusan legalitas usaha tersebut.

“Nantinya kalau regulasi ini (vila menjadi objek WP baru) berlaku, Pemkot Batu juga perlu memberi pelatihan pelayanan hingga promosi,” tuturnya.

Sejauh ini masyarakat menjalankan usaha tersebut secara mandiri.

Sehingga tidak ada standarisasi khusus operasionalnya.

Dengan begitu, pemerintah tidak hanya menarik pajak saja tetapi juga memberikan edukasi dan fasilitas sebagai implikasi regulasi yang diterapkan.

“Jika vila punya segmentasi pasar yang jelas dan stabil di tengah menjamurnya hotel berbintang, saya yakin mereka tidak akan keberatan ditarik pajak,” tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Untuk diketahui, tarif pengenaan pajak vila nantinya akan sama seperti hotel, yakni sebesar 10 persen.

Saat ini, ada 156 WP hotel dan penginapan.

Dengan ditambahnya objek baru tersebut, diharapkan dapat menyumbang realisasi PJBT perhotelan di Kota Batu. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#pendapatan daerah #pajak daerah #wajib pajak #perizinan usaha #Vila Ilegal #kota batu