BATU - Sepanjang tahun ini, Satpol PP Kota Batu sudah menertibkan 2.100 reklame liar.
Itu diperoleh dari 50 kali kegiatan penindakan.
Reklame insidental itu banyak yang terpasang di pohon-pohon dan tiang listrik di sepanjang ruas jalan utama.
“Beberapa di antaranya dipasang dengan rangka bambu,” ujar Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan.
Ketentuan pemasangan reklame sudah diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Dasar hukum itu mengatur mulai perizinan, pajak, dan penataan reklame.
Ipung menyampaikan ada beberapa kawasan yang dilarang untuk dipasangi reklame.
Seperti Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendidikan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.
Pemasangan reklame disarankan di sepanjang ruas Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Pattimura.
“Yang sudah kami tertibkan ada di Jalan Ir Soekarno, Jalan Raya Pandanrejo, dan Jalan Raya Oro-Oro Ombo,” bebernya.
Ipung mengatakan sebagian reklame tidak memiliki izin resmi.
Sebagian lainnya sudah habis masa izinnya.
“Dalam penertiban reklame, kami mengacu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian