Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

365 Sopir Angkot Kota Batu Berharap BPJS Ketenagakerjaan

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 23 April 2025 | 16:29 WIB
BELUM TERDAFTAR: Beberapa sopir apel tengah bersiap mengangkut siswa dari SMPN 2 Batu kemarin (22/4). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
BELUM TERDAFTAR: Beberapa sopir apel tengah bersiap mengangkut siswa dari SMPN 2 Batu kemarin (22/4). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

Pemkot Butuh Anggaran Sebesar Rp 73,6 Juta

BATU - Sebanyak 365 sopir angkutan kota (angkot) berharap bisa mengantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka menilai pekerjaan tersebut memiliki risiko tinggi.

Sedangkan, penghasilan mereka semakin tak bisa diandalkan.

Sebabnya, peminat angkot terus merosot.

Grafis pengusulan sopir angkot sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan.
Grafis pengusulan sopir angkot sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan misalnya, tentu mereka akan kesulitan menanggung biaya pengobatan.

Ditambah mereka tak bisa memberikan nafkah bagi keluarga untuk kebutuhan sehari-hari.

Koordinator Angkutan Pelajar (Apel) Gratis Jalur Batu-Songgoriti David Ramadhan menyampaikan usulan itu sudah disampaikan sejak lama.

Namun, masih belum ada tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

 Baca Juga: Jumlah Penumpang Angkot di Kota Batu Semakin Merosot

Bahkan, dia tak hanya mengandalkan belas kasihan pemerintah saja untuk merealisasikannya.

Itulah mengapa permintaan juga disampaikan ke sejumlah donatur dan koperasi.

Sayangnya, upaya tersebut masih nihil hasil.

“Beberapa dari kami terpaksa mengurus secara mandiri,” ujarnya.

Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Batu Suyanto menyebut sejauh ini baru ada tiga jenis pekerjaan informal yang terkover BPJS Ketenagakerjaan.

Yakni driver ojek online (Ojol), buruh, dan petani.

“Sopir angkot memang belum termasuk sebagai penerima BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Yanto menilai pemberian BPJS ketenagakerjaan kepada sopir berpotensi mengubah sejumlah kebijakan.

 Baca Juga: 17 Angkot di Terminal Kota Batu Dinyatakan Tidak Layak Jalan

Terutama dalam pemberian insentif bagi sopir.

Misalnya, insentif Hari Raya Idul Fitri sebesar Rp 600 ribu yang rutin diberikan setiap setahun sekali.

Bisa jadi pemberian insentif tersebut akan terpangkas dan dialihkan untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Kendati begitu, Pemkot Batu tetap butuh anggaran yang cukup besar untuk menga komodasi permintaan tersebut.

 Baca Juga: 17 Angkot di Terminal Kota Batu Dinyatakan Tidak Layak Jalan

Yakni minimal Rp 73,6 juta untuk dua program jaminan.

Itu berdasarkan ke tentuan premi yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, untuk tiga program jaminan setidaknya butuh anggaran sebesar Rp 161,2 juta.

“Sebenarnya sopir angkot memenuhi kualifikasi untuk meneriman BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat gaji mereka di bawah UMK,” tandasnya.

Dari data Dinas Perhubungan (Dishub) ada sebanyak 365 sopir aktif di Kota Batu.

Dengan rincian 300 orang merupakan sopir angkot dan 65 orang sopir Apel gratis.

Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno mengaku belum ada rencana untuk mendaftarkan sopir angkot ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Angkot di Kota Batu belum sepenuhnya tergabung dalam koperasi atau suatu perusahaan,” ungkapnya.

 Baca Juga: Dishub Petakan 18 Titik Pemberhentian Angkot Gratis

Berbeda degan Apel gratis yang kontraknya dengan koperasi.

Sehingga, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan koperasi.

Namun itu pun masih belum bisa dilakukan. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#pemkot #ketenagakerjaan #kota batu #angkot #bpjs