Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemkot Batu Minta Ramcek Dilakukan di Daerah Asal Bus

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB
LAYAK: Salah seorang petugas menunjukkan beberapa lokasi pengecekan kelayakan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor. MOH RIZAL/RADAR BATU
LAYAK: Salah seorang petugas menunjukkan beberapa lokasi pengecekan kelayakan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor. MOH RIZAL/RADAR BATU

BATU - Bus pariwisata kini tengah mendapat sorotan publik. 

Termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. 

Itu tak lepas dari tragedi kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengalami rem blong dan mengakibatkan empat orang tewas pada 8 Januari lalu. 

Pemkot Batu meminta agar Perusahaan Otobus (PO) memiliki kesadaran untuk melakukan ramcek rutin. 

Terutama pada saat armada bus akan digunakan menempuh jarak jauh. 

Sehingga, kondisi kelayakan bus bisa dipastikan sejak awal. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hendry Suseno meminta agar PO tidak bergantung dengan layanan ramcek yang diberikan Pemkot Batu. 

Kendati kini dia mengaku sedang gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ramcek. 

Apalagi layanan tersebut bisa diakses secara cuma cuma alias gratis melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor atau Balai Uji Kir. 

“Tapi tetap saja yang paling efektif dilakukan di daerah asal PO bus masing-masing,” tegasnya. 

Sebab, itu akan memberikan deteksi dini kerusakan atau ketidaklayakan jalan. 

Sehingga, jika hasilnya tidak layak jalan, pengguna jasa bus bisa membatalkan keberangkatan. 

Kecuali, diganti dengan armada yang layak jalan. 

“Kami minta pengguna jasa memastikan secara mandiri kelengkapan surat-surat kendaraan dan surat hasil uji kir atau ramcek,” tegasnya. 

Itu bisa dicek melalui Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) milik Kementerian Perhubungan RI. 

Caranya cukup mudah yakni hanya memasukkan nomor polisi kendaraan atau nama perusahaan. 

Meski begitu, jika memang bus dari luar kota ingin melakukan uji kir di Kota Batu tetap diperbolehkan. 

Syaratnya membawa surat pengantar dari Dishub daerah asal. 

Dia menyebut layanan uji kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang berlokasi di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo bisa diakses kendaraan dari daerah mana saja. 

Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Zam Zam Rahmawan mengatakan pengujian berkala bisa dilakukan baik terhadap bus sedang maupun bus besar. 

Sayangnya sejauh ini tidak banyak. 

Sepanjang 2024 lalu hanya ada 19 bus yang melakukan uji berkala. 

Terdiri atas 10 bus sedang dan 9 bus besar. 

“Mungkin karena Kota Batu menjadi daerah jujukan wisatawan makanya jumlah pengakses layanan uji berkala untuk bus pariwisata sedikit,” tandasnya. (iza/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#rem blong #perusahaan otobus #kecelekaan #kota batu #bus pariwisata #pemkot batu #bus Sakhindra Trans #ramcek #Rutin