BATU - Sembilan juru parkir (jukir) nakal ketahuan tak menyobek karcis parkir.
Mereka tertangkap dalam operasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu di tiga titik parkir pinggir jalan kemarin (20/9).
Tentu saja itu membuat mereka mendapat peringatan keras dari Dishub Kota Batu.
Bahkan, Dishub Kota Batu mengancam akan menyita alat parkir mereka jika masih bandel.
Operasi tersebut dilakukan di Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, dan Alun-Alun Kota Batu.
Tiga titik itu dipilih lantaran dinilai paling rawan kecurangan.
Khususnya di pusat keramaian seperti Alun-Alun Kota Batu.
“Mereka ketahuan tidak menyobek karcis parkir yang sudah dikembalikan pengguna jasa parkir,” ujar Kadishub Kota Batu Hendry Suseno.
Sehingga, karcis itu bisa digunakan kembali untuk pengguna jasa parkir lainnya.
Itu artinya, uang pengguna jasa parkir kedua dan seterusnya bisa masuk kantong pribadi jukir.
Itu membuat Hendry geram.
Apalagi sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai gebrakan untuk meningkatkan kesejahteraan jukir.
Di antaranya pengembalian dana bagi hasil yang kini hanya butuh waktu 2x24 jam saja.
Padahal dana itu dulu butuh waktu 2-3 bulan untuk bisa dicairkan.
Hal itu berimbas pada rendahnya realisasi retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu.
“Tahun ini target retribusi parkir kita Rp 9,5 miliar. Namun realisasinya hingga hari ini masih Rp 1,5 miliar saja,” keluhnya.
Hendry mengatakan potensi parkir tepi jalan sebenarnya sangat tinggi. (aff/dre)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana