Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pedagang Liar Santai Jualan di Pasar Induk

Kholid Amrullah • Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB

 

BANDEL: Sejumlah pedagang liar masih ada yang nekat berjualan di emperan Pasar Induk, Selasa (25/6).
BANDEL: Sejumlah pedagang liar masih ada yang nekat berjualan di emperan Pasar Induk, Selasa (25/6).

BATU - Pedagang liar di Pasar Induk Among Tani Batu masih terus beroperasi, seperti yang terlihat kemarin (25/6). Padahal Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar sudah memberikan peringatan. Bahkan petugas terpaksa mengangkut bedak mereka lantaran peringatan secara lisan yang diberikan tak diindahkan.

Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Batu Agus Suyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan peringatan sejak pertama kali ada laporan dari pedagang. Namun, peringatan tersebut tak dihiraukan. Padahal petugas UPT Pasar selalu melakukan penertiban setiap hari. Namun, Agus menyadari jumlah petugas UPT Pasar sangat terbatas.

Sehingga, ia mengaku bila pengawasan kurang optimal. “Kami itu hanya punya 12 petugas yang terbagi dalam 3 shift. Sehingga, setiap shift ada 4 orang yang harus mengawasi pasar sebesar ini,” ungkapnya. Belum lagi, pengawasan dibagi dua bagian. Yakni di bagian dalam pasar dan luar pasar atau bagian parkir.

Kendati begitu, Agus mengaku sudah melakukan penyitaan bedak yang digunakan untuk pedagang liar tersebut berjualan. “Kami amankan bedaknya agar mereka menghadap ke kami besok (hari ini, red),” imbuhnya. Agus menegaskan bila dua pedagang yang menggelar bedak di zona 2 lantai 1 itu adalah pedagang liar.

Alias pedagang yang tidak terdaftar dalam paguyuban pedagang. Baik pedagang Pasar Pagi maupun pedagang Pasar Induk. “Tapi mereka operasionalnya ikut pedagang Pasar Pagi. Jadi kalau pedagang Pasar Pagi bubar, mereka juga ikut selesai,” ungkapnya. Agus menilai tentu saja hal itu sudah melanggar aturan.

Sebab, mereka tak bisa dikenai kewajiban seperti pedagang resmi lainnya. Seperti uang retribusi dan iuran sampah yang dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pasar Pagi. Sehingga, Agus menilai hal itu akan merugikan pedagang lainnya. Selanjutnya, penggunaan fasilitas umum (fasum) menjadi pelanggaran aturan lainnya yang dilakukan pedagang liar itu.

“Sudah itu menggunakan fasum. Sementara, fasum tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun,” ucapnya. Agus menyampaikan pedagang liar tersebut berjualan atas inisiatifnya sendiri. Alasannya adalah masalah perut alias untuk mencari penghasilan sehari-hari. Informasi itu ia dapatkan saat melakukan komunikasi dengan pedagang liar tersebut.

Agus mengatakan ada potensi adanya pedagang nakal yang melakukan permainan untuk memasukkan pedagang dari luar Pasar Induk. Sebab, hal itu tidak sekali ini terjadi. Melainkan sebelum-sebelumnya sudah pernah terjadi hal serupa. (dre/lid)

Editor : Kholid Amrullah
#upt pasar #pasar induk #pedagang