BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) di TPA Tlekung, Selasa (6/2). Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan kali ini berasal dari kasus tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan, perkara tersebut didominasi kasus narkoba jenis sabu. Berbagai jenis BB yang dimusnahkan tersebut didominasi narkoba. Jika dirinci ada sebanyak 26.62 gram narkotika jenis sabu-sabu, 1,333 ganja gram dan 22.627 butir obat terlarang jenis pil LL dan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juli hingga Desember 2023. Selain barang bukti narkotika, salah satu barang bukti yang mencolok adalah satu senjata api dengan 7 butir peluru, juga ada 22 hand phone (HP), 1 timbangan elektronik, helm hingga pakaian.
Didik menjelaskan, pemusnahan ini merupakan rangkaian dari penindakan penyelesaian pidana. BB yang sudah inkrah harus dimusnahkan karena efek yang berbahaya. "Selain dimusnahkan, ada BB lain yang dilelang dan dikembalikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Kegiatan ini lanjut dia, juga untuk meminimalisir penyalahgunaan BB serta pemberitahuan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara sudah sampai tahap akhir yaitu eksekusi. Untuk setiap proses pemusnahan setiap barang bukti dilakukan dengan cara berbeda. "BB seperti ganja dan sabu dimusnahkan dengan dibakar menggunakan incinerator milik TPA," Terang Didik.
Sementara barang bukti lain seperti, HP dihancurkan dengan dipalu lalu dibakar, untuk pistol digerinda. Begitupun BB lain juga turut dibakar. Kegiatan ini bertujuan agar barang bukti yang sudah disidangkan tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan
Ia merasa seremonial pemusnahan barang bukti perlu dilakukan untuk transparansi kepada masyarakat. Namun, ia akan tetap fokus pada efisiensi pada percepatan penanganan perkara sampai akhir eksekusi. Serta berfokus menekan angka kriminalitas. (pri/lid)
Editor : Kholid Amrullah