BATU - Kegiatan donor darah rutin di Dusun Sukorembug, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu berhasil mengumpulkan 36 kantong darah hingga pukul 11.17 kemarin (12/10). Meski telah digelar enam kali dalam setahun, kegiatan itu masih disambut antusias warga.
Anggota Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Kabupaten Malang Eny Yulistyorini mengatakan, jumlah peserta yang lolos pemeriksaan kesehatan bervariasi pada setiap pelaksanaan. Namun, rata-rata sedikitnya 25 warga dapat mendonorkan darahnya.
Baca Juga: UMKM Kota Batu Ekspor 6 Ton Keripik ke Singapura, Nilainya Capai Rp 370 Juta
“Berdasarkan golongan darah, pendonor dengan golongan darah O tercatat paling banyak. Sementara itu, golongan darah AB menjadi yang paling sedikit,” ujarnya. Sebelum mendonorkan darah, calon pendonor harus memenuhi sejumlah persyaratan medis.
Di antaranya berusia minimal 17 tahun, dalam kondisi sehat, serta menjalani pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah. “Kadar Hb yang dipersyaratkan berada pada rentang 12,5 hingga 17 gram per desiliter,” kata Eny.
Baca Juga: Cinépolis Gelar Maraton 3 Film Dalam Rangka Pembukaan Sala de Arte
Calon pendonor juga wajib menyampaikan informasi mengenai obat-obatan yang dikonsumsi. Sebab, jenis obat tertentu dapat memengaruhi kelayakan seseorang untuk mendonorkan darah.
Meski demikian, konsumsi obat tidak otomatis menggugurkan calon pendonor. Kelayakan tetap ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian petugas medis. Sementara itu, darah yang telah dikumpulkan harus disimpan sesuai standar untuk menjaga kualitasnya.
Baca Juga: Festival Film Indonesia 2026 Buka Pengambilan Suara untuk Kategori Pilihan Penonton
Darah utuh umumnya memiliki masa simpan maksimal 35 hari. Namun, hal itu bergantung pada jenis antikoagulan yang digunakan. Penyimpanan dilakukan dalam lemari pendingin khusus dengan suhu terkontrol sekitar 2-6 derajat Celsius. Hal itu mengacu Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah.
Editor : Fajar Andre Setiawan