BATU, RADAR BATU - Siswa SMK di Kota Batu yang mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan program magang kini wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan itu diterapkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja selama siswa berada di dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Kepala Disnaker Kota Batu Mokhamad Forkan mengatakan siswa magang memiliki risiko kerja yang sama dengan pekerja. Apalagi yang ditempatkan di sektor industri, manufaktur, dan konstruksi. “Karena itu mereka juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
BACA JUGA: ICW Desak Prabowo Kaji Ulang Pengadaan 80 Ribu Pikap untuk Koperasi Desa
Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur perlindungan bagi peserta pemagangan. Siswa akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan.
Iuran tersebut mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui program JKK, peserta berhak memperoleh pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), hingga santunan cacat sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Wisata Sejarah Tersembunyi di Kota Malang, Kampung Ini Punya Museum Sendiri
Forkan menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi syarat administrasi dalam kerja sama magang antara sekolah dan perusahaan. “Bukti kepesertaan aktif akan menjadi salah satu syarat dalam penandatanganan kerja sama. Jika tidak dipenuhi, program magang tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan itu membutuhkan dukungan semua pihak. Sekolah bertugas mendaftarkan siswa secara kolektif. Sementara, perusahaan memastikan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Forkan berharap orang tua dan siswa bisa memahami prosedur keselamatan selama menjalani magang. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan