BATU, RADAR BATU - Perluasan perlindungan pekerja informal kembali dilakukan Pemerintah Kota Batu dengan menaikkan jumlah penerima bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan menjadi 13.590 orang pada tahun ini. Kebijakan tersebut diumumkan dalam apel pagi di Balai Kota Among Tani kemarin pagi (20/4).
Jumlah penerima meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 12.657 pekerja. Artinya, terdapat tambahan 1.023 pekerja yang kini ter-cover dalam program tersebut.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan peningkatan kuota ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan.
Baca Juga: Efisiensi Energi, Anggaran Perjadin ASN Kota Batu Dipangkas Separo
“Ini bagian dari upaya memberikan perlindungan bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi, tetapi belum memiliki jaminan sosial,” ujarnya. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran iuran lebih dari Rp2 miliar. Bantuan diberikan kepada pekerja sektor informal seperti buruh tani, pedagang kaki lima, dan pekerja lepas lainnya.
Penyaluran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batu. Program ini difokuskan pada kelompok pekerja yang selama ini minim akses perlindungan ketenagakerjaan. Nurochman menjelaskan bantuan premi mencakup dua jenis perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Jajanan Tradisional Jadi Primadona di CFD Mbatu Sae Kota Batu
“Jika terjadi risiko saat bekerja, seluruh biaya penanganan hingga santunan akan ditanggung oleh sistem,” katanya. Ia menambahkan keberadaan jaminan ini diharapkan mampu mencegah dampak ekonomi yang lebih berat bagi keluarga pekerja.
Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya keselamatan kerja. Pemerintah berharap angka kecelakaan kerja dapat ditekan seiring meningkatnya kesadaran dan perlindungan bagi pekerja. “Harapannya, pekerja tetap aman dalam menjalankan aktivitasnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Hidden Gems Cafe di Batu! Intip Tempat Santai Nyaman yang Masih Jarang Diketahui
Editor : Fajar Andre Setiawan