KEPANJEN – Sedikitnya 58 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Malang dipastikan tak bisa berangkat tahun ini.
Mereka dinyatakan gagal menyandang status istitaah setelah menjalani tes kesehatan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Malang Abdul Salam mengungkapkan, untuk CJH berhak menyandang status istitaah atau tidak merupakan kewenangan dinas kesehatan.
”Pemeriksaan kesehatan ini sudah dimulai sejak bulan Desember tahun lalu,” terangnya.
Dia menyebut, jumlah estimasi kuota haji yang dijatah untuk Kabupaten Malang sebanyak 2.003 jemaah.
Jumlah itu, di luar porsi cadangan.
”Untuk jamaah haji Kabupaten Malang yang sudah istitaah ada 1.158 orang,” katanya.
Setelah berstatus istitaah, CJH baru bisa melakukan pelunasan biaya haji.
”Dari jumlah tersebut yang sudah melakukan pelunasan sebanyak mencapai 679 orang hingga tanggal 29 Januari,” tambahnya.
Bagi CJH yang belum mendapat status Istitaah, mereka tetap berkesempatan berangkat.
Karena namanya akan masuk dalam daftar tunggu tahun 2025.
“Kecuali yang dikarenakan gagal sistem siskohatkes, yakni tidak istitaah sementara dengan perawatan lanjutan sampai dinyatakan istitaah,” bebernya. (iza/nay)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana