LKPM Jadi Dasar Baca Investasi Kota Batu

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 15:30 WIB
SOSIALISASI: Dinas Pariwisata Kota Batu melakukan sosialisasi pengurusan NIB kepada pelaku UMKM Pariwisata di Hotel Aston, Kamis (25/7).
SOSIALISASI: Dinas Pariwisata Kota Batu melakukan sosialisasi pengurusan NIB kepada pelaku UMKM Pariwisata di Hotel Aston, Kamis (25/7).

BATU, RADAR BATU – Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota Batu membaca perkembangan investasi daerah.

Data tersebut memuat perkembangan penambahan modal, penyerapan tenaga kerja, hingga operasional perusahaan secara berkala.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dyah Lies Tina Purwaty mengatakan, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM berkaitan langsung dengan akurasi data penanaman modal.

Baca Juga: Dulu Digugat, Kini Gandeng Label Musik: AI Suno Mulai Berdamai dengan Musisi - Radar Batu

“Kesadaran mereka untuk terus berinvestasi sekaligus tertib melaporkan LKPM menjadi kunci utama di balik capaian investasi,” ujarnya.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Batu Ernawati menjelaskan, LKPM wajib disampaikan pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaporan dilakukan setiap triwulan. Dengan laporan tersebut, pemerintah dapat memantau aktivitas investasi secara periodik.

Baca Juga: Terlilit Utang, Perempuan Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Bumiaji Batu - Radar Batu

“Tujuannya untuk memantau nilai penambahan modal, realisasi penyerapan tenaga kerja, hingga operasional perusahaan secara periodik,” katanya.

Namun, DPMPTSP masih menemukan pelaku usaha yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan. Alasan yang sering muncul ialah lupa jadwal pelaporan.

Untuk meningkatkan kepatuhan, DPMPTSP melakukan pengingatan melalui berbagai media, pamflet digital, dan komunikasi dengan asosiasi pengusaha.

Baca Juga: Erupsi Dini Hari Tadi, Gunung Ili Lewotolok Semburkan Abu Setinggi 600 Meter - Radar Batu

Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang tertib. Penghargaan diberikan berdasarkan sejumlah indikator. Di antaranya kepatuhan terhadap perizinan dasar, kedisiplinan menyampaikan LKPM, serta kelengkapan administrasi perusahaan.

Di sisi lain, kelalaian berulang tetap memiliki konsekuensi administratif. Pelaku usaha yang tiga kali berturut-turut tidak melapor tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi berjenjang.

Sanksi dimulai dari surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Jika tetap diabaikan, sanksi dapat berlanjut pada pembekuan hingga pencabutan izin usaha atau NIB.

Pencabutan dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada pelaku usaha di Kota Batu yang menerima Surat Keputusan (SK) pencabutan izin dari BKPM.

Editor : Fajar Andre Setiawan
LKPM Usaha pelaku usaha pemkot batu NIB