BATU, RADAR BATU – Pelaku usaha di Kota Batu yang tiga kali berturut-turut tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terancam mendapat sanksi hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Ernawati mengatakan, LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB.
Pelaporan dilakukan secara berkala setiap triwulan. Laporan tersebut mencakup penambahan modal, penyerapan tenaga kerja, serta perkembangan operasional perusahaan.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 16 September 2026, Waspada Angin Kencang Pada Siang Hari - Radar Batu
“Tujuannya untuk memantau nilai penambahan modal, realisasi penyerapan tenaga kerja, hingga operasional perusahaan secara periodik,” ujarnya.
DPMPTSP masih menemukan pelaku usaha yang terlambat atau tidak menyampaikan LKPM. Alasan yang sering disampaikan ialah lupa jadwal pelaporan.
Jika kelalaian terjadi berulang, pelaku usaha dapat menerima sanksi administratif secara bertahap. Penindakan diawali dengan surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis, Ini Daftar Wilayah Berstatus Awas - Radar Batu
“Penindakan tentu melalui surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 secara resmi dari otoritas terkait,” jelas Ernawati.
Apabila SP 3 tetap diabaikan, sanksi dapat berlanjut pada pembekuan hingga pencabutan izin usaha atau NIB. Pencabutan legalitas tersebut dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah.
Meski demikian, hingga kini belum ada pelaku usaha di Kota Batu yang menerima Surat Keputusan (SK) pencabutan izin dari BKPM.
Baca Juga: Naykilla Akan Bawakan Kolaborasi Spesial di Konser Pita Kita 2026 - Radar Batu
DPMPTSP masih mengutamakan pendampingan agar pelaku usaha menyelesaikan kewajiban sebelum masuk tahap penindakan. Pendampingan dilakukan melalui Klinik Investasi dan program Mampir Bos.
Petugas juga mendatangi pusat-pusat usaha untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kendala teknis saat mengisi LKPM.
“Petugas kami mendatangi langsung pusat-pusat usaha guna memandu teknis pengisian LKPM bagi yang mengalami kesulitan,” katanya.
Editor : Fajar Andre Setiawan