BATU, RADAR BATU - Pelaku usaha di Kota Batu yang tiga kali berturut-turut tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terancam mendapat sanksi hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat kepatuhan itu karena laporan berkala menjadi dasar pemerintah memantau realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan perkembangan usaha.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Batu Ernawati mengatakan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap triwulan, bukan setiap bulan. “Tujuannya untuk memantau nilai penambahan modal, realisasi penyerapan tenaga kerja, hingga operasional perusahaan secara periodik,” ujarnya.
Meski sebagian besar pelaku usaha telah melapor, DPMPTSP masih menemukan pengusaha yang terlambat atau mangkir. Alasan yang paling sering disampaikan adalah lupa jadwal pelaporan. Karena itu, DPMPTSP terus melakukan pengingatan melalui berbagai media, pamflet digital, serta komunikasi dengan asosiasi pengusaha. Pendekatan tersebut dilakukan agar pelaku usaha tidak sampai masuk tahap penindakan.
Baca Juga: Terlilit Utang, Perempuan Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Bumiaji Batu - Radar Batu
Namun, kelalaian yang berulang memiliki konsekuensi administratif. Jika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, sanksi diberikan secara berjenjang. “Penindakan tentu melalui surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 secara resmi dari otoritas terkait,” jelas Ernawati.
Jika sampai SP 3 tetap diabaikan, sanksi dapat berlanjut pada pembekuan hingga pencabutan izin usaha atau NIB. Pencabutan legalitas usaha dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada pelaku usaha di Kota Batu yang menerima Surat Keputusan (SK) pencabutan izin dari BKPM.
Ernawati mengaku masih mengedepankan pendampingan. Tujuannya agar persoalan kepatuhan dapat diselesaikan sebelum masuk tahap sanksi. Pendampingan juga dilakukan melalui layanan jemput bola. Pihaknya menyediakan Klinik Investasi dan program Mampir Bos untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kendala teknis saat mengisi LKPM.
“Petugas kami mendatangi langsung pusat-pusat usaha guna memandu teknis pengisian LKPM bagi yang mengalami kesulitan,” katanya. Bagi pemerintah daerah, pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengetahui perkembangan investasi di Kota Batu.
Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina Purwaty mengatakan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan investasinya juga berkaitan dengan akurasi data penanaman modal. Data yang tertib membantu pemerintah membaca perkembangan investasi secara lebih tepat. “Kesadaran mereka untuk terus berinvestasi sekaligus tertib melaporkan LKPM menjadi kunci utama di balik capaian investasi,” ujarnya.
Pemkot Batu juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang dinilai tertib. Penilaian mencakup kepatuhan terhadap perizinan dasar, kedisiplinan menyampaikan LKPM, serta kelengkapan administrasi perusahaan. Menurut Dyah, penghargaan tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha lain meningkatkan kepatuhan.
Baca Juga: Naykilla Akan Bawakan Kolaborasi Spesial di Konser Pita Kita 2026 - Radar Batu
Pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan sanksi. Namun, juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, pelaporan LKPM memiliki dua sisi. Pemerintah memberikan pendampingan dan apresiasi. Sementara, pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
Sebab, kepatuhan LKPM bukan sekadar soal mengisi laporan. Data tersebut menjadi dasar pemerintah membaca aktivitas investasi. Sementara, pengabaian berulang dapat berujung pada hilangnya legalitas usaha.
Editor : Fajar Andre Setiawan