Bank Jatim Bersama Kejari Batu Pulihkan Kredit Macet Rp 2,3 Miliar

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB
BERI SAMBUTAN: Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Batu Andri Sastrawan.
BERI SAMBUTAN: Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Batu Andri Sastrawan.

BATU, RADAR BATU - Bank Jatim Cabang Batu kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk menangani kredit bermasalah. Kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu diperpanjang di Hotel Aston Inn Kota Batu, kemarin (14/9).

Pemimpin Cabang Bank Jatim Batu Andri Sastrawan mengatakan, kerja sama tersebut telah berjalan sejak 2025. Dalam kurun waktu setahun, pendampingan hukum dan mediasi bersama Kejari Batu membantu pemulihan potensi kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp 2,3 miliar. “Untuk itu, kerja sama ini akan kami lanjutkan tahun ini,” terangnya.

Melalui kerja sama tersebut, Bank Jatim menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu. Kuasa itu menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan pemanggilan, pendampingan, hingga mediasi terhadap debitur yang menunggak atau sulit ditagih secara mandiri.

Baca Juga: Terlilit Utang, Perempuan Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Bumiaji Batu - Radar Batu

Andri menegaskan, seluruh produk kredit Bank Jatim disalurkan dengan memperhatikan aspek legalitas. Proses pengajuan, penandatanganan perjanjian kredit, hingga pengikatan agunan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. “Maka kami juga berharap masyarakat atau debitur itu melakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan di perjanjian kredit,” ujarnya.

Komisaris Independen Bank Jatim Asri Agung Putra menyebut, keterlibatan kejaksaan bukan sekadar agenda seremonial. Kerja sama tersebut menjadi langkah preventif untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). “Bank Jatim membutuhkan kepastian hukum. Peran pengacara negara kejaksaan menjadi vital ke depan,” paparnya.

Menurut Asri, kejaksaan memiliki kapasitas dan kewenangan untuk mewakili badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) di pengadilan. Perannya tidak hanya memenangkan perkara, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan aset daerah dan keuangan negara secara akuntabel serta efisien.

Baca Juga: Erupsi Dini Hari Tadi, Gunung Ili Lewotolok Semburkan Abu Setinggi 600 Meter - Radar Batu

Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana mengapresiasi perpanjangan kerja sama tersebut. Penyerahan SKK, kata dia, memberikan ruang bagi JPN untuk membantu penyelamatan keuangan negara. “Kami juga perlu menyusun bersama evaluasi serta langkah mitigasi lebih lanjut agar memberikan efek jera bagi debitur yang tidak kooperatif,” tegasnya.

Selain penanganan kredit bermasalah, Arya menawarkan layanan hukum lain yang dimiliki Kejari Batu. Salah satunya pemulihan aset berdasarkan Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025. Melalui pedoman tersebut, pihak eksternal seperti Bank Jatim dapat memanfaatkan fasilitasi kejaksaan untuk penelusuran hingga pensertifikasian aset bermasalah.

Kejari Batu juga dapat bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah tanpa harus menempuh persidangan. Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan. Komunikasi dan koordinasi sejak dini menjadi kunci untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan usaha Bank Jatim di Kota Batu.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Kejaksaan Negeri Jaksa Pengacara Negara Good Corporate Governance bank jatim kejari batu