BATU, RADAR BATU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu tinggal menerbitkan 61 sertifikat halal untuk memenuhi target tahun ini. Hingga 31 Agustus lalu, sebanyak 940 sertifikat telah diterbitkan dari target 1.001.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) Kemenag Kota Batu Ahmad Syakir Sukari mengatakan, mayoritas sertifikat diterbitkan melalui skema self-declare atau program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). “Misalnya saja pada 2026 ini, dari total 940 sertifikat, 908 atau sekitar 97 persen diterbitkan melalui fasilitasi tersebut,” ucapnya.
Sementara, sebanyak 17 sertifikat diterbitkan melalui pendaftaran reguler. Kemudian lima sertifikat reguler difasilitasi pemerintah atau lembaga. Sedangkan, 10 sertifikat self-declare mandiri diurus dengan biaya Rp 230 ribu per pengajuan.
Dalam lima tahun terakhir, Kemenag Kota Batu telah menerbitkan 4.984 sertifikat halal. Rinciannya, 83 sertifikat pada 2022, 1.232 sertifikat pada 2023, 1.502 sertifikat pada 2024, dan 1.227 sertifikat pada 2025. Untuk mempercepat penerbitan, pemerintah pusat menyediakan 1,35 juta kuota Sehati secara nasional.
Program menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk usaha rumahan. Peserta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mampu memastikan kehalalan bahan dan proses produksinya. Prosesnya diverifikasi pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Selain itu, omzet tahunan maksimal Rp 500 juta. Ketentuan itu mengacu Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK berdasarkan pernyataan halal.
Editor : Fajar Andre Setiawan