Delapan Ruang Kreatif di Kota Batu Kejar Pendanaan Pemerintah Pusat

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 17:00 WIB
DIBERI LEGALITAS: Kawasan Batu Tourism Mall menjadi pusat ekonomi kreatif masyarakat. Tahun ini Pemkot Batu bakal segera terbitkan SK. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
DIBERI LEGALITAS: Kawasan Batu Tourism Mall menjadi pusat ekonomi kreatif masyarakat. Tahun ini Pemkot Batu bakal segera terbitkan SK. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Delapan ruang kreatif di Kota Batu bakal segera mengantongi Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Legalitas dibutuhkan agar ruang-ruang tersebut bisa mengakses program dan pendanaan dari pemerintah pusat. Dana itu nantinya untuk kebutuhan pengembangan ekonomi kreatif (ekraf).

Delapan lokasi itu meliputi Pasar Induk Among Tani, Batu Tourism Mall (BTM), Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) Jalan Mastrip, dan Sendra Tari Arjuna Wiwaha. Selain itu, juga Galeri Raos, Alun-Alun Kota Batu, Gedung Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Agropolitan TV, dan Hutan Kota Bondas.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, legalitas diperlukan agar delapan ruang kolaboratif tersebut memiliki legitimasi kelembagaan. Dengan begitu, pengembangan ekraf tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Maka kami bersepakat meng-SK-kan 8 ruang kolaboratif ini agar bisa mengakses anggaran di luar APBD,” jelasnya.

Baca Juga: Menyambut Festival Film Indonesia 2026: Ini Daftar Film Pemenang Piala Citra Sejak 2020 - Radar Batu

Setelah SK terbit, pengelolaan aset bakal melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf), dan komunitas lokal. Mereka akan mengusulkan validasi ke Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) RI.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu menjadi salah satu OPD yang menyiapkan dua aset, yakni Alun-Alun Kota Batu dan Hutan Kota Bondas. Keduanya diarahkan menjadi ruang kreasi seni terbuka, pameran kuliner, hingga riset lingkungan.

Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan, fungsi kedua ruang terbuka hijau tersebut bakal diperkuat setelah SK diterbitkan. “Begitu SK Wali Kota terbit, Alun-Alun dan Hutan Kota Bondas tidak cuma jadi ruang terbuka hijau, tapi resmi jadi sarana kreasi warga yang siap diusulkan ke program nasional,” tegas Dian.

Menurut dia, selama ini pengembangan ruang kreatif kerap terkendala status administrasi. Legalitas baru diharapkan membuka peluang pendanaan sekaligus mempercepat pengembangan pusat ekraf di Kota Batu.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Ekonomi Kreatif Ruang Kreatif SK Wali Kota kreatif apbd