Panduan Lengkap Urus Akta Kelahiran di Kota Batu, Gratis dan Tanpa Ribet

Aqila Sahira Dewi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 07:30 WIB
ILUSTRASI AKTA KELAHIRAN: Syarat dan Panduan Mengurus (Sumber: Antara).
ILUSTRASI AKTA KELAHIRAN: Syarat dan Panduan Mengurus (Sumber: Antara).

BATU, RADAR BATU Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil Kota Batu sebenarnya sudah menyediakan layanan yang mudah diakses warga. Kantornya berada di Jalan Panglima Sudirman Nomor 507, Balaikota Among Tani Gedung C Lantai 1, Kota Batu.

Sebelum datang ke kantor, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen wajib. Dokumen itu meliputi surat keterangan lahir dari bidan, dokter, atau rumah sakit, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP-el orang tua, dan buku nikah atau akta perkawinan.

Bagi keluarga yang tidak memiliki surat keterangan lahir, jangan khawatir karena tetap bisa mengurus akta kelahiran. Solusinya adalah mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM formulir F-2.03 dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

Baca Juga: 423 Anak di Kota Batu Belum Punya Akta Kelahiran

Kondisi serupa juga berlaku jika buku nikah orang tua tidak ada. Warga bisa mengisi SPTJM Formulir F-2.04 yang juga membutuhkan tanda tangan dua orang saksi sebagai bukti kebenaran data.

Kabar baiknya, kini warga tidak wajib datang langsung ke kantor sejak awal. Dispendukcapil Kota Batu menyediakan layanan pendaftaran online lewat situs resminya, cukup dengan mengisi nomor Kartu Keluarga, data anak, data pelapor, dan nomor HP aktif untuk proses verifikasi oleh petugas.

Berikut langkah-langkah mengisi formulir pendaftaran online tersebut.

  1. Isikan nomor Kartu Keluarga yang valid dan berdomisili di Kota Batu.
  2. Isikan nama anak beserta tanggal kelahiran sesuai surat keterangan lahir.
  3. Lengkapi formulir identitas sesuai KTP yang berlaku, mulai dari nama hingga alamat.
  4. Isikan nama pelapor, NIK, dan nomor HP yang aktif karena petugas akan menghubungi pelapor untuk validasi data.
  5. Setelah semua data terisi, petugas Dispendukcapil akan segera menindaklanjuti pengajuan tersebut.

Soal biaya, warga tidak perlu waswas karena seluruh proses ini gratis. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memungut biaya dari warga yang mengurus akta kelahiran.

Dengan syarat yang jelas dan layanan online yang tersedia, mengurus akta kelahiran di Kota Batu sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Warga hanya perlu memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berjalan lancar tanpa bolak-balik ke kantor pelayanan.

Baca Juga: Masih Banyak Anak di Kota Batu yang Tidak Punya Akta Kelahiran

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
akta kelahiran Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Kota Batu layanan publik kota batu