Pajak Hiburan Kota Batu Tembus Rp 35 Miliar

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Bermacam-macan wahana di Wisata Mikutopia (Google Maps/Ahmad Muqorrobin)
Bermacam-macan wahana di Wisata Mikutopia (Google Maps/Ahmad Muqorrobin)

BATU, RADAR BATU - Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan di Kota Batu mencapai Rp 35 miliar hingga pertengahan Agustus 2026. Capaian itu sudah menyentuh 83 persen dari target setahun sebesar Rp 42,4 miliar. Dengan demikian, Pemkot Batu tinggal mengejar Rp 7,4 miliar dalam sisa waktu tahun ini.

Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan, tingginya penerimaan tersebut sejalan dengan kembali bergeliatnya aktivitas pariwisata. Pengawasan lapangan dan digitalisasi layanan perpajakan juga turut menopang capaian tersebut. “Aktivitas perekonomian di bidang pariwisata saat ini mulai bergeliat,” terangnya.

Pergerakan wisatawan turut menggerakkan transaksi di berbagai sektor. Mulai wahana rekreasi, tempat hiburan, perhotelan, hingga kuliner. Kondisi itu berdampak langsung terhadap penerimaan pajak daerah. Data kunjungan menunjukkan geliat tersebut. Pada Mei, jumlah wisatawan mencapai 296 ribu orang.

Baca Juga: Masih Ada 736 Jiwa di Kota Batu Belum Punya KTP - Radar Batu

Angka itu meningkat menjadi 397 ribu pengunjung selama libur sekolah pertengahan Juni hingga Juli. Meski begitu, tingginya kunjungan wisatawan belum otomatis menjamin penerimaan pajak. Kepatuhan wajib pajak tetap menjadi faktor penting. Pelaku usaha diminta transparan menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen.

Pemkot Batu juga memberikan keringanan melalui program pemutihan atau pembebasan denda pajak yang digelar bulan ini. Adhim optimistis kekurangan Rp 7,4 miliar tersebut dapat dikejar karena triwulan ketiga 2026 belum berakhir. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
Pariwisata Kota Batu pajak daerah pajak hiburan Bapenda Kota Batu