Cara Cek dan Bayar PBB-P2 Online di Kota Batu, Bebas Denda Hingga 31 Agustus

Aqila Sahira Dewi • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Laman e-SPPT di situs resmi Bapenda Kota Batu (Bapenda Kota Batu)
Laman e-SPPT di situs resmi Bapenda Kota Batu (Bapenda Kota Batu)

BATU, RADAR BATU – Pemerintah Kota Batu memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenai denda administratif. Program pembebasan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2026, bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.

Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan program ini digulirkan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan administrasi perpajakan daerah. Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan dimanfaatkan pemerintah kota untuk memberi kelonggaran kepada masyarakat.

Tak hanya PBB-P2, program bebas denda ini juga berlaku untuk empat jenis pajak daerah lain, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Khusus PBJT, fasilitas ini mencakup pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Dapat Sembako, Layanan Pajak Keliling di CFD Mbatu Sae Kota Batu Diserbu Pengunjung

Bagi warga yang ingin mengecek tagihan PBB-P2, Bapenda Kota Batu telah menyediakan layanan e-SPPT yang dapat diakses melalui situs bapenda.batukota.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman e-SPPT di situs resmi Bapenda Kota Batu.
  2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) pada kolom pencarian.
  3. Klik "Cari" untuk melihat detail tagihan sekaligus mencetak salinan e-SPPT.
  4. Setelah tagihan muncul, warga bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran.

Untuk pembayaran, Bapenda Kota Batu telah bekerja sama dengan berbagai kanal digital sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, hingga Tokopedia.

Kemudahan akses ini sejalan dengan upaya Bapenda Kota Batu untuk mendorong transaksi nontunai di lingkup pemerintah daerah. Selain melalui situs resmi, warga juga bisa memanfaatkan aplikasi Bapenda Batu yang tersedia di Play Store untuk mengecek dan membayar tagihan pajak.

Baca Juga: Pemkot Batu Gulirkan Pemutihan untuk PBB-P2 hingga BPHTB. Bebas Denda Pajak hingga 31 Agustus, Warga Cukup Bayar Tagihan Pokok

Warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa pembebasan denda berakhir. Jika melewati 31 Agustus 2026, sanksi administratif keterlambatan akan kembali berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
pajak daerah Batu PBB-P2 Batu bebas denda pajak e-SPPT batu Bapenda Kota Batu