RADAR BATU – Menerima slip gaji setiap bulan merupakan momen yang paling ditunggu oleh setiap pekerja. Namun, bagi Sebagian karyawan, memahami detail selisih gaji pokok dengan nominal bersih yang masuk ke rekening pribadi kerap kali membingungkan.
Oleh sebab itu, mengetahui cara menghitung gaji bersih dangat penting bagi pekerja agar dapat memilah dan merencanakan keuangan di masa depan dengan lebih akurat. Berikut adalah panduan sederhana cara menghitung gaji bersih dan sejumlah komponen potongannya berikut ini.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 Per Liter, Antrean Pertalite Jadi Pemandangan Baru di Kota Batu
Langkah 1: Hitung Total Pendapatan
Total pendapatan merupakan gabungan dari seluruh pemasukan yang Anda terima dari suatu perusahaan setiap bulan. Terdapat tiga kompenen, yakni:
- Gaji Pokok (upah dasar yang disepakati di kontrak kerja).
- Tunjangan Tetap/Tidak Tetap (tunjangan makan, transportasi, jabatan, atau komunikasi).
- Upah Lembur.
Langkah 2: Hitung Total Potongan Wajib
Potongan wajib meliputi potongan BPJS Ketenagakerjaan (2% dari gaji). Potongan BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi:
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari gaji Anda (perusahaan menanggung 3,7%).
- Jaminan Pensiun (JP): 1% dari gaji Anda (perusahaan menanggung 2%).
- Total potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan 3%.
Baca Juga: 183 Petugas Diterjunkan untuk Sensus Ekonomi Kota Batu
Kemudian, terdapat potongan BPJS Kesehatan (1% dari gaji), dan potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21.
Potongan Pajak Penghasilan PPh21 berlaku ketika Anda menerima penghasilan yang melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu di atas Rp4,5 juta per bulan. Jika penghasilan Anda di bawah angka tersebut, maka Anda bebas dari potongan PPh 21.
Langkah 3: Simulasikan Perhitungan
Misalnya, Anda merupakan seorang karyawan lajang yang menerima gaji pokok sebesar Rp5.000.000 tanpa tunjangan lain, maka:
· Total Pendapatan: Rp5.000.000
· Rincian Potongan:
- BPJS Ketenagakerjaan (3%): 3% x Rp5.000.000 = Rp150.000
- BPJS Kesehatan (1%): 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
- PPh 21 (Asumsi simulasi pajak): ± Rp25.000
- Total Potongan: Rp150.000 + Rp50.000} + Rp25.000 = Rp225.000
Baca Juga: Gagal Jinakkan Cape Verde, Peluang Juara Grup Spanyol Merosot
· Gaji Bersih:
Rp5.000.000 – Rp225.000 = Rp.4.775.000
Editor : Aditya Novrian