Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Setoran Pajak Hotel di Kota Batu Tembus Rp 17 Miliar

Rori Dinanda Bestari • Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIB
DITARGET PAJAK: Salah satu hotel di Jalan Abdul Ghani Atas, Kecamatan Batu beroperasi kemarin (12/6).
DITARGET PAJAK: Salah satu hotel di Jalan Abdul Ghani Atas, Kecamatan Batu beroperasi kemarin (12/6).

 

BATU, RADAR BATU - Tren positif pemulihan sektor pariwisata yang sempat tampak sepanjang Mei hingga Juni awal lalu berimplikasi pada lonjakan penerimaan daerah Kota Batu. Hal itu dibuktikan dengan capaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan sebesar Rp 17 miliar pada triwulan kedua per 11 Juni lalu.

Realisasi yang menyentuh angka 43,12 persen ini sukses melampaui patokan target kuartal sebesar 40 persen dari total beban tahunan yang dipatok Rp 39,4 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menyebut performa bisnis perhotelan tahun ini menunjukkan grafik yang stabil dan relatif naik meski tak signifikan.

BACA JUGA: Profil Folarin Balogun, Striker AS yang Borong Dua Gol ke Gawang Paraguay

Fluktuasi setoran harian memang masih terjadi. Namun, selisih angka tersebut dinilai wajar dalam dinamika bisnis akomodasi. “Kami berharap hal ini menjadi sinyal positif terkait meningkatnya angka kunjungan wisata,” paparnya.

Usai mengamankan setoran dari wajib pajak (WP) hotel yang cenderung stabil, pemerintah kini memperluas radar buruan. Sektor akomodasi alternatif seperti vila dan homestay mulai dibidik secara agresif sebagai lumbung baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA: Petani Apel Kota Batu Tinggal 25 Persen, Serangan Penyakit Picu Alih Komoditas

Berdasarkan pemetaan silang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tercatat ada sekitar 600 unit vila potensial. Ratusan akomodasi itu diklaim telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat dasar operasional.

“Saat ini, kami juga mengintensifkan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat penting pembayaran pajak,” beber Adhim. Hingga pertengahan Juni, baru ada tambahan 20 vila yang ditarik masuk ke sistem administrasi dan mengantongi NPWP.

Puluhan vila baru ini otomatis turut mendongkrak akumulasi realisasi pajak daerah. Sayangnya, tingkat kesadaran mandiri pengelola vila untuk mendaftarkan diri dinilai masih sangat rendah. Kondisi ini memaksa Bapenda turun gunung memburu potensi pajak melalui strategi jemput bola (door-to-door) ke lapangan setiap hari.

BACA JUGA: Harga Apel di Petani Cuma Rp10 Ribu, Sampai Konsumen Melonjak Rp40 Ribu per Kg

“Kita datangi, kemudian edukasi dulu ke sistemnya, terus diberi blangko untuk diisi. Nanti kita datang lagi untuk mengambil blangko itu,” tutur mantan Kasatpol PP tersebut. Perluasan basis wajib pajak baru ini menjadi amunisi utama Pemkot Batu untuk mengejar sisa target tahunan sebesar 56,88 persen.

Meski bayang-bayang ketidakstabilan ekonomi makro masih menjadi tantangan bagi pelaku wisata, pemerintah optimistis target PAD 2026 dapat terpenuhi maksimal sebelum tutup tahun. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#setoran pajak hotel #kota batu #pajak hotel #PBJT