Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Ratusan Vila di Kota Batu Belum Bayar Pajak, Potensi Kebocoran PAD Disorot

Rori Dinanda Bestari • Minggu, 17 Mei 2026 | 15:00 WIB
Salah satu vila di Kota Batu. (Rori Dinanda Bestari/Radar Malang)
Salah satu vila di Kota Batu. (Rori Dinanda Bestari/Radar Malang)

 

BATU, RADAR BATU - Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bisnis vila dan homestay di Kota Batu mulai menjadi sorotan serius pemerintah daerah.

Hingga pertengahan Mei 2026, ratusan vila yang beroperasi di kawasan wisata tersebut diduga belum menyetorkan kewajiban pajak daerah.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, dari sekitar 600 vila yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baru 48 objek yang resmi tercatat sebagai wajib pajak daerah.

BACA JUGA: Jangan Sampai Terlambat! Kebiasaan Ini Bisa Jadi Tanda Bipolar dan Stres Berlebih

Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dalam jumlah besar.

“Jumlah vila terus berkembang, tapi kepatuhan pajaknya masih sangat rendah,” ujarnya. Menurut Adhim, jumlah vila aktif di Kota Batu diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit.

Namun, banyak pengelola belum mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai syarat kontribusi pajak ke daerah.

BACA JUGA: Legit Petis dengan Isian Melimpah, Ini Rujak Cingur Favorit di Batu

Pelacakan objek pajak juga terkendala status kepemilikan aset yang mayoritas berada di tangan investor luar daerah.

“Banyak pemiliknya tidak tinggal di Kota Batu sehingga proses pendataan cukup sulit,” katanya.

Fenomena lain yang menjadi perhatian yakni maraknya rumah tinggal yang diam-diam dialihfungsikan menjadi vila komersial tanpa pembaruan izin usaha.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Batu Syaiful Anwar menyebut praktik tersebut banyak ditemukan di kawasan perumahan.

BACA JUGA: Santai Rupiah Melemah, Prabowo: Rakyat di Desa Enggak Pakai Dolar, Kok

“Secara legal awalnya rumah tinggal pribadi, tapi dalam praktiknya dijadikan penginapan wisata,” jelasnya.

Pemkot Batu kini mulai memperketat sinkronisasi data antara DPMPTSP dan Bapenda guna memburu vila yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghentikan kebocoran PAD sekaligus menciptakan persaingan usaha akomodasi wisata yang lebih sehat dan tertib aturan di Kota Batu. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pajak vila #kota batu #NIB