Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Baru Satu UPZ Resmi yang Terbentuk

A. Nugroho • Minggu, 16 November 2025 | 16:53 WIB
PENTING: UPZ penting untuk mempermudah pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di tingkat desa/kelurahan
PENTING: UPZ penting untuk mempermudah pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di tingkat desa/kelurahan

BATU - Dari total 24 desa/kelurahan di Kota Batu, baru satu desa yang resmi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Satu-satunya UPZ yang telah berdiri itu berada di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.

Pembentukan UPZ ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Dalam Pasal 16 disebutkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat membentuk UPZ untuk membantu pelaksanaan pengumpulan zakat di berbagai tingkatan," ungkap Abu Sufyan, Kepala Baznas Kota Batu.

Dia menyebut keberadaan UPZ penting untuk mempermudah pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di tingkat desa/kelurahan

“Dengan itu harapannya capaian pengumpulan zakat meningkat dan penyalurannya bisa menjangkau lebih banyak mustahik," imbuhnya. Sufyan menambahkan saat ini UPZ Desa Oro-Oro Ombo baru sebatas menghimpun zakat dari aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di lingkungan pemerintah desa.

Namun ke depan, pengumpulan akan diperluas kepada masyarakat umum di wilayah tersebut. Sehingga, dalam waktu dekat akan segera menyasar warga di sana. Sufyan juga tengah mengupayakan pembentukan UPZ di seluruh desa/kelurahan. Salah satunya melalui sosialisasi kepada kepala desa, lurah, serta takmir masjid.

"Kami sudah mulai menyalurkan blangko untuk pendaftaran UPZ di desa dan kelurahan," ujarnya. Formulir yang telah diisi harus dikembalikan. Setelah itu, proses pembentukan UPZ dapat segera dilakukan. Jika sudah dipenuhi maka UPZ akan resmi dibentuk. "Hanya butuh waktu sehari atau maksimal satu minggu sampai SK keluar," pungkasnya.

Isian blangko juga tak menyulitkan. Hanya memuat informasi seputar data identitas UPZ meliputi nama, alamat, susunan pengurus mulai ketua, sekretaris, bendahara, dan seterusnya, serta dokumen pendukung seperti surat permohonan pembentukan UPZ. Untuk daftar nama pengurus wajib ditandatangani kepala desa atau pengurus masjid. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#UPZ #kota batu #baznas #Zakat 1 Miliar