Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Alokasi Anggaran Belanja Tak Terduga Kota Batu Susut Rp 18,7 M

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 25 Juli 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

BATU - Alokasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) mengalami penyusutan cukup drastis. Semula, anggarannya mencapai Rp 25,1 miliar. Sementara saat ini alokasinya hanya Rp 6,4 miliar saja. Artinya dana tersebut berkurang Rp 18,7 miliar. 

Hal itu mendapat sorotan serius dari Ketua Fraksi Golkar Didik Mahmud. Dirinya menilai pagu tersebut sangat kurang memadai. Mengingat banyaknya kebutuhan tidak terduga berpotensi terjadi dan butuh anggaran besar. Misalnya, seperti penanganan bencana. “Kami meminta alokasi ini dikaji ulang karena nominalnya sangat kecil,” ujarnya.

Padahal anggaran BTT sudah terealisasi Rp 4,4 miliar melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kemudian, juga melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk pembangunan plengsengan akibat longsor. 

Selain itu, juga terealisasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk merenovasi sekolah rusak akibat cuaca ekstrem. Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengaku akan segera melakukan evaluasi P-APBD 2025. Mempertimbangkan risiko bencana serta keadaan darurat yang berpotensi terjadi ke depan. 

“Memang tidak cukup untuk bencana besar. Untuk itu akan kami bisa kaji ulang,” katanya. Kendati begitu, beberapa langkah telah dipersiapkan untuk menangani keadaan tak terduga yang berpotensi menghabiskan dana dengan jumlah besar. Seperti melakukan refocusing anggaran OPD yang masih tersedia dan belum begitu darurat.

“Kami juga koordinasi kembali dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu untuk kebutuhannya,” imbuh Heli. Pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk mendapatkan kucuran dana darurat tersebut. 

Pria asli Desa Sumberbrantas itu menilai pengajuan dana ke pemprov sah-sah saja dilakukan. Itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana yang mencakup penentuan keadaan darurat, kegiatan status siaga, dan status keadaan darurat bencana. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#belanja tak terduga #Disperkim #kota batu #Alokasi Dana #disdik