RADAR BATU - Jasa penagih utang atau debt collector kerap menjadi momok menakutkan bagi nasabah yang gagal bayar.
Namun, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Penyelenggara jasa keuangan kini diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang dengan sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Ribuan Orang Serbu Batu Thrift Festival (BTF) 2025 yang Digelar GOR Gajah Mada Kota Batu
POJK 22/2023 menegaskan bahwa penyelenggara P2P lending (pinjol) dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, maupun tindakan negatif lain yang melibatkan unsur SARA dalam proses penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk tindakan debt collector yang mereka kontrak.
Selain itu, Pasal 306 Undang-Undang Perlindungan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan penagihan atau memberikan informasi salah kepada nasabah, dengan ancaman penjara 2 hingga 10 tahun dan denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
POJK 22/2023 juga mengatur waktu dan tempat penagihan utang yang diperbolehkan, yakni hanya pada hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan tidak pada hari libur nasional.
Penagihan harus dilakukan di alamat domisili konsumen atau tempat penagihan yang disepakati.
Penagihan di kantor atau tempat lain hanya boleh dilakukan dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Baca Juga: Gawat! Tiga Zona DBD di Kota Batu Meledak di Awal 2025: Warga Diminta Waspada
Berikut adalah aturan yang harus dipatuhi oleh debt collector saat melakukan penagihan:
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
- Penagihan hanya dilakukan langsung kepada konsumen, bukan pihak ketiga.
- Tidak melakukan penagihan secara terus-menerus yang mengganggu.
- Penagihan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
- Penagihan hanya pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Suhu Dingin Ekstrem Serbu Kota Batu! Fenomena Bediding Akan Menggigit Tulang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja menunggak pembayaran kredit.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito, menegaskan, "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal".
Dengan regulasi ini, OJK berupaya menyeimbangkan perlindungan konsumen dari praktik penagihan yang merugikan sekaligus menegakkan disiplin pembayaran kredit demi terciptanya ekosistem jasa keuangan yang sehat dan berkeadilan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha jasa keuangan yang tidak mematuhi ketentuan.(NR)
Editor : Aditya Novrian