BATU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Skandal ini menyoroti penyalahgunaan dana ratusan miliar rupiah untuk proyek-proyek yang tidak pernah direalisasikan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman, pada Selasa (7/5), dijelaskan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Baca Juga: Membeli Rumah? Jangan Hanya Fokus pada Dana, Perhatikan Hal-Hal Ini Juga
Para tersangka diduga melakukan rekayasa proyek kerja sama bisnis antara Telkom dan sejumlah perusahaan swasta, namun proyek-proyek tersebut sepenuhnya fiktif.
"Para tersangka sepakat melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran dari PT Telkom. Namun, proyek-proyek tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif," ujar Syarief Sulaiman kepada awak media.
Sembilan tersangka terdiri dari tiga orang internal PT Telkom Indonesia dan enam dari pihak swasta.
Baca Juga: Omzet Restoran dan Kafe di Kota Batu Turun 30 Persen
Mereka berperan aktif dalam pengajuan proyek dan pencairan dana melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT Pins Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property).
Sembilan perusahaan yang terlibat dalam proyek fiktif ini antara lain:
1. PT ATA Energi - pengadaan baterai lithium ion dan genset (Rp64,4 miliar)
Baca Juga: Populasi Kambing di Kota Batu Naik 151 Persen
2. PT International Vista Quanta – penyediaan smart mobile energy storage (Rp22 miliar)
3. PT Japa Melindo Pratama – pengadaan material HVAC, elektrikal, dan elektronik (Rp60,5 miliar)
4. PT Green Energy Natural Gas – instalasi sistem gas processing plant (Rp45,2 miliar)
Baca Juga: KFC Mengalami Kerugian Besar Hingga Rp796 Miliar, Menyebabkan 47 Gerai Ditutup
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – pemasangan smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
6. PT Forthen Catar Nusantara – penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan CME (Rp67,4 miliar)
7. PT VSC Indonesia Satu – layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – pengadaan smart cafe dan renovasi ruangan (Rp114,9 miliar)
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Batu Butuh Tambahan 36 Nakes
9. PT Batavia Prima Jaya – pengadaan hardware dashboard monitoring service dan perangkat smart measurement CT scan (Rp10,9 miliar)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di Rutan Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kota Batu Triwulan Pertama Mulai Dicairkan
Sementara itu, satu tersangka dengan inisial DP dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
Kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN terbesar di sektor telekomunikasi.
Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Tiwi)
Editor : A. Nugroho