Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Penertiban Kios Kosong Pasar Induk Kota Batu Terganjal SIP

Fajar Andre Setiawan • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:53 WIB
TUTUP: Deretan kios Blok 5 Pasar Induk Among Tani tampak sepi dan tak ada aktivitas jual beli kemarin siang (11/10).
TUTUP: Deretan kios Blok 5 Pasar Induk Among Tani tampak sepi dan tak ada aktivitas jual beli kemarin siang (11/10).

BATU - Permasalahan kios kosong di Pasar Induk Among Tani tak kunjung menemukan jalan keluar.

Hingga saat ini belum ada jumlah pasti berapa banyak kios yang nonaktif.

Termasuk alasan pemilik kios tak kunjung melakukan kegiatan jual beli di sana.

Hingga saat ini penertiban tak bisa dilakukan lantaran belum adanya surat izin pemakaian (SIP) kios.

Berdasarkan pantauan wartawan Jawa Pos Radar Batu kemarin (11/10), ada ratusan kios yang kosong.

Terutama deretan kios blok 5 dan blok 4 yang berada di lantai dua.

Bahkan, beberapa rolling door kios-kios tersebut ditempeli pengumuman yang berisi informasi kepindahan operasional ke tempat lain.

Hingga kini belum ada rencana penertiban kios kosong tersebut.

Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Batu Gadis Dewi Primandhasari mengatakan bila semua kios di pasar induk sudah ada pemiliknya.

Total ada 1.756 kios dan 884 los.

Sehingga, total ada 2.640 kios dan los yang ditempati para pedagang.

Sayangnya tak semua pedagang aktif.

“Yang aktif mungkin sekitar 80 persen saja dari total keseluruhan,” terangnya.

Kendati begitu Gadis sepakat jika kekosong-an kios itu harus segera ditertibkan.

Dia menilai perlu adanya komunikasi dengan pedagang mengenai kepastian penggunaan kios.

“Apakah kios itu masih ter- pakai atau sudah ditinggal kan harus jelas,” ungkapnya.

Sayangnya, perempuan asal Blitar itu belum bisa melakukan penertiban.

Itu lantaran perlu adanya SIP untuk melakukan penertiban.

“Semua kios belum terbit SIP-nya sehingg kami tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya.

Misalnya, menertibkan pedagang nakal yang melakukan jual beli atau sewa kios.

Termasuk mangkirnya pedagang dalam kurun waktu yang lama.

Kegiatan yang menyalahi aturan tersebut sebenarnya bisa dikenakan sanksi.

Bahkan UPT pasar akan mencabut izin pemakaian kios pedagang jika peringatan yang diberikan tak dihiraukan. (ori/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pasar induk #among tani #kota batu #kios #SIP