Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

44 Pedagang Pasar Sayur Batu Mulai Urus SIP

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:08 WIB
RAMAI: Semua kios di Pasar Induk Among Tani Batu masih belum mengantongi surat izin pemakaian.
RAMAI: Semua kios di Pasar Induk Among Tani Batu masih belum mengantongi surat izin pemakaian.

BATU - Ribuan kios di Pasar Induk Among Tani Batu belum mengantongi surat izin pemakaian (SIP).

Itu lantaran proses penerbitannya dilakukan secara bertahap.

Saat ini sudah ada 44 pedagang pasar sayur yang mulai melakukan pengajuan pengurusan SIP.

Berkas-berkas mereka sudah diserahkan kepada dinas perizinan.

Hal itu disampaikan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Batu Gadis Dewi Primandhasari.

Dirinya menyebut semua kios masi belum memiliki SIP.

Total kios di pasar induk sebanyak 2.640. Sebanyak 884 di antaranya berupa los.

Namun, proses pengurusan SIP sudah mulai dilakukan.

Gadis mengaku sudah mengajukan sebanyak 44 berkas ke dinas perizinan. P

uluhan berkas itu milik pedagang pasar sayur.

Sebab, pedagang di sana juga masih belum mengantongi SIP.

Phaknya mengaku akan mengurus SIP secara bertahap.

“Kita mulai dari pasar sayur dulu karena jumlah pedagangnya sedikit,” ungkapnya.

Kendati begitu, masih belum semua pedagang pasar sayur menyetorkan berkas-berkas persyaratannya.

Sebab, Gadis menyampaikan jumlah pedagang pasar sayur sebanyak 277 orang.

Itu artinya, ada 233 pedagang yang belum menyerahkan berkas persyaratan untuk mengurus SIP.

Gadis mengatakan proses pengurusan SIP akan memakan waktu cukup lama.

Sebab, pengajuan tersebut harus melalui antrean di dinas perizinan.

Untuk itu, para pedagang harus sabar menanti prosesnya.

Meski begitu, dirinya mengaku sudah melakukan komunikasi secara intens dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPKMPTSP).

Perempuan asal Blitar itu menarget hingga akhir tahun nanti semua kios dan los di pasar sayur sudah memiliki SIP.

Setelah itu, Gadis akan beralih untuk mengurus SIP untuk pedagang di pasar induk.

Momen pengurusan SIP itu sekaligus juga dimanfaatkan untuk melakukan pendataan ulang pedagang yang tidak aktif berjualan. (ori/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pedagang pasar #SIP #batu