BATU, RADAR BATU - Rancangan peraturan wali kota (Perwali) tentang penataan kabel bawah tanah atau ducting di Kota Batu memasuki tahap harmonisasi di Bagian Hukum.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar pengaturan perizinan, standar operasional prosedur, dan ketentuan teknis penataan jaringan kabel telekomunikasi serta kelistrikan.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 2026, Polda Jatim Tekankan 3 Nilai Penting bagi Anak Muda
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu Aries Setiawan mengatakan, draf regulasi tersebut memuat sekitar 28 pasal.
Penyusunannya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Baca Juga: Bekerja Sama dengan Kedutaan Besar Jepang, YouTube Gelar Live Concert YouTube Music Nights
“Saat ini draf sudah dimatangkan di Bagian Hukum untuk harmonisasi,” kata Aries.
Regulasi diperlukan untuk menyelaraskan perizinan, pekerjaan infrastruktur, dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Baca Juga: Dua Landak Jawa Mati Ditembak, Polres Malang Tetapkan Dua Pemburu sebagai Tersangka
Tanpa aturan yang jelas, penataan jaringan milik sejumlah operator berpotensi menghadapi persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab.
Namun, penyelesaian regulasi belum otomatis membuat proyek dapat langsung dikerjakan. Pemkot Batu masih perlu memastikan skema pembiayaan penanaman kabel bawah tanah yang membutuhkan investasi besar.
Baca Juga: Persib vs Melbourne Victory Malam Ini, Jam Berapa dan Tayang di Mana?
Menurut Aries, terdapat dua opsi pendanaan yang dipertimbangkan, yakni menggunakan anggaran pemerintah atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pemkot cenderung memilih skema kerja sama dengan pihak ketiga.
“Insyaallah skema yang akan dipakai adalah kerja sama dengan pihak ketiga,” tuturnya.
Skema tersebut membuat keterlibatan operator jaringan menjadi penting.
Baca Juga: Secrets, Film Indonesia Baru Bergenre Psychological Thriller yang Akan Rilis di Netflix
Kabel yang terpasang merupakan aset masing-masing penyedia layanan sehingga pemerintah tidak dapat memindahkannya secara sepihak.
Diskominfo menjadwalkan penjajakan penataan kabel fiber optik pada sejumlah ruas jalan pada akhir 2026. Sebanyak 14 penyedia layanan internet akan dikoordinasikan untuk membahas jalur prioritas, jadwal, dan teknis pengerjaan.
Baca Juga: Buka Pre-Order Mulai Hari Ini, Raisa Rilis Vinyl Album Handmade Edisi Anniversary Ke-10
Wali Kota Batu Nurochman sebelumnya menyebut kawasan Alun-Alun dan sejumlah ruas strategis sebagai prioritas penataan. Pengerjaan direncanakan bertahap agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Kawasan yang disiapkan sebagai proyek percontohan mencakup Simpang Empat Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo, Jalan Indragiri, hingga Jalan Hasanudin atau Simpang Empat Patih.
Baca Juga: Unik! Warung Bang Jun, Makan Lalapan Serasa Ujian karena Harus Hitung Total Sendiri
Dengan demikian, realisasi ducting bergantung pada sejumlah tahapan yang saling terkait: penyelesaian regulasi, kepastian pembiayaan, dan kesepakatan teknis dengan operator.
Kejelasan pembagian biaya, tanggung jawab pembangunan, serta pemeliharaan jaringan akan menjadi faktor penting sebelum pengerjaan fisik dimulai.
Editor : Fajar Andre Setiawan