BATU, RADAR BATU - Penataan kabel semrawut di Kota Batu belum bisa segera direalisasikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu masih mematangkan rancangan peraturan wali kota (Perwali) tentang penataan kabel bawah tanah atau ducting.
Selain regulasi, kepastian pembiayaan dan koordinasi dengan 14 penyedia layanan internet menjadi penentu pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 2026, Polda Jatim Tekankan 3 Nilai Penting bagi Anak Muda
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, penyusunan Perwali masih berproses. Regulasi tersebut akan menjadi dasar penataan jaringan kabel telekomunikasi dan kelistrikan di sejumlah ruas strategis.
Salah satu kawasan yang diprioritaskan ialah Alun-Alun Kota Batu dan sejumlah ruas jalan di sekitarnya.
Baca Juga: Bekerja Sama dengan Kedutaan Besar Jepang, YouTube Gelar Live Concert YouTube Music Nights
Lokasi yang disiapkan sebagai proyek percontohan mencakup Simpang Empat Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo, Jalan Indragiri, hingga Jalan Hasanudin atau Simpang Empat Patih.
Penataan diarahkan untuk mengurangi kabel menjuntai yang mengganggu estetika kota dan kenyamanan pengguna jalan.
Baca Juga: Dua Landak Jawa Mati Ditembak, Polres Malang Tetapkan Dua Pemburu sebagai Tersangka
Namun, pengerjaan fisik direncanakan berlangsung bertahap untuk meminimalkan gangguan lalu lintas serta aktivitas masyarakat, terutama di kawasan dengan mobilitas wisatawan tinggi.
“Mungkin beberapa meter kita kerjakan, selesai, tutup, kemudian sebelahnya, dan seterusnya. Bertahap, intinya,” jelas Nurochman.
Baca Juga: Persib vs Melbourne Victory Malam Ini, Jam Berapa dan Tayang di Mana?
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu Aries Setiawan menjelaskan, draf Perwali memuat sekitar 28 pasal. Materinya meliputi perizinan, standar operasional prosedur, hingga ketentuan teknis penataan kabel.
“Saat ini draf sudah dimatangkan di Bagian Hukum untuk harmonisasi,” kata Aries.
Baca Juga: Secrets, Film Indonesia Baru Bergenre Psychological Thriller yang Akan Rilis di Netflix
Penyusunan regulasi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Selain regulasi, pembiayaan menjadi tantangan tersendiri. Penanaman kabel bawah tanah membutuhkan biaya besar, sedangkan sumber pendanaan belum sepenuhnya dipastikan.
Baca Juga: Buka Pre-Order Mulai Hari Ini, Raisa Rilis Vinyl Album Handmade Edisi Anniversary Ke-10
Pemkot mempertimbangkan dua opsi, yakni menggunakan anggaran pemerintah atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Insyaallah skema yang akan dipakai adalah kerja sama dengan pihak ketiga,” tutur Aries.
Baca Juga: Adakan Mini Tour di 5 Daerah Terpisah, Ini Daftar Member JKT48 yang akan Hadir di Tiap Daerahnya
Diskominfo juga menjadwalkan penjajakan penataan kabel fiber optik pada sejumlah ruas jalan pada akhir 2026. Sebanyak 14 penyedia layanan internet akan dikoordinasikan untuk membahas jalur prioritas dan teknis pengerjaan.
Selama Perwali, pembiayaan, dan kesepakatan dengan operator belum tuntas, penataan kabel di pusat Kota Batu masih berada pada tahap persiapan. Lokasi prioritas memang telah diarahkan, tetapi realisasi fisik belum dapat dipastikan.
Editor : Fajar Andre Setiawan