HUT Ke-25 Kota Batu Lahirkan RIPS dan RPPLH

Aditya Novrian • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:00 WIB
Wali Kota Batu Ajak Warga Jaga Sungai Brantas (PROKOPIM KOTA BATU FOR RADAR BATU)
Wali Kota Batu Ajak Warga Jaga Sungai Brantas (PROKOPIM KOTA BATU FOR RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Kota Batu memasuki usia ke-25 pada 2026 dengan menyiapkan dua dokumen strategis lingkungan, yakni Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Keduanya disiapkan sebagai pijakan kebijakan jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah. Selain itu, juga sekaligus untuk mengendalikan tekanan pembangunan terhadap lingkungan.

Semangat tersebut terangkum dalam tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu, Kreatif Sae: Bangkit Bersama Jaga Alam Raya untuk mBatu Sae Berkelanjutan. Tema ini menegaskan pembangunan kota dan pariwisata perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Gubug Asape Batu, Tempat Makan Asapan dan Bakaran dengan Suasana Gubuk Tradisional

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, penanganan sampah kerap bersifat reaktif. Momentum usia 25 tahun diharapkan menjadi titik balik menuju tata kelola lingkungan yang lebih terencana. “Pesatnya pembangunan ini membawa tanggung jawab besar untuk menjaga lingkungan. Sejak 2025, pembenahan mulai kita lakukan secara terencana,” ujarnya.

Sementara, RIPS disiapkan sebagai panduan penanganan sampah dari hulu hingga hilir selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini diharapkan menggeser pola penanganan yang selama ini bertumpu pada persoalan insidental menuju sistem yang lebih terintegrasi.

Baca Juga: Fasilitas Cadillac F1 Diklaim Melebihi Mercedez, Begini Ujar Valtterri Botaz

Pola pengelolaan sampah juga diarahkan berubah dari sekadar kumpul, angkut, dan buang menjadi pilah, olah, dan manfaatkan. Hingga tahun ini, Pemkot Batu mencatat telah membangun 16 titik rumah kompos.

Selain itu, penguatan tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, and recycle (TPS-3R) juga terus dikuatkan. Tim sosialisasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengedukasi masyarakat pun ditambah.

Baca Juga: Kapolres Baru Diminta Jaga Sinergi Pengamanan Kota

Namun, tantangan di lapangan masih cukup berat. Nurochman mengakui, praktik pembakaran sampah secara liar dan penumpukan sampah di sejumlah titik masih menjadi pekerjaan rumah. Terutama setelah penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung.

Perubahan kebiasaan masyarakat dinilai menjadi kunci. Tujuannya agar persoalan serupa tidak terus berulang. “Kalau kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak berubah, masalah yang sama akan terus berulang,” tegasnya.

Baca Juga: Aktor Yadi Timo Tutup Usia, Masih Bernyanyi dan Bercanda Sehari Sebelum Wafat

Selain sampah, tekanan pembangunan dan arus wisatawan juga menjadi perhatian. Terutama terkait ketersediaan sumber air, kelestarian hutan, dan keberlanjutan lahan pertanian. Untuk mengantisipasinya, Pemkot Batu mengesahkan RPPLH yang menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan.

Dokumen tersebut memuat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Mulai dari ketersediaan air bersih, luas tutupan hutan, kawasan resapan, hingga pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif. Dokumen RPPLH diharapkan menjadi acuan dalam menilai rencana pembangunan maupun perubahan tata ruang.

Baca Juga: Produksi Apel di Kota Batu Anjlok 51 Persen, Lahan Tersisa 30 Persen

“Jadi, kalau ada investor yang mau membangun atau ada kebijakan yang mau mengubah tata ruang, RPPLH ini menjadi rambu-rambunya,” paparnya. Sementara itu, capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Batu menunjukkan dinamika yang perlu dicermati. Indeks Kualitas Air dan Tutupan Lahan disebut mengalami perbaikan. Hal itu berkat rehabilitasi kawasan hulu Brantas dan berkurangnya pembuangan limbah ke sungai.

Editor : Fajar Andre Setiawan
RPPLH RIPS Lingkungan Hidup HUT Kota Batu kota batu