40 Pejabat Pemkot Jalani Uji Kompetensi

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:00 WIB
BERI PEMAPARAN: Salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Batu melakukan pemaparan materi kemarin (13/10). (SEKDA KOTA BATU FOR RADAR BATU)
BERI PEMAPARAN: Salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Batu melakukan pemaparan materi kemarin (13/10). (SEKDA KOTA BATU FOR RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Sebanyak 40 pejabat Pemkot Batu mengikuti uji kompetensi teknis (ujikom). Itu merupakan salah satu prosedur untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) pada 12-13 Oktober. Hasil penilaian menjadi salah satu bahan pertimbangan Wali Kota Batu. Khususnya dalam menentukan pejabat yang akan menduduki kursi kepala dinas definitif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Alfi Nurhidayat menegaskan, seluruh peserta yang masuk dalam kotak talenta memiliki peluang yang sama. Penentuan pejabat, kata dia, harus mengacu pada kompetensi dan sistem merit. Alias bukan kedekatan atau kepentingan tertentu. “Siapa yang paling kompeten, dialah yang terpilih,” tegas Alfi.

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Intip Daftar Nominasi Pemeran Utama dan Pendukung Pria Terbaik FFI 2026

Menurut dia, 40 peserta tersebut merupakan hasil penyaringan melalui sistem manajemen talenta. Skema ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu sekaligus menjadi landasan pengelolaan karier aparatur secara profesional dan berbasis kompetensi.

Dalam ujikom, peserta melewati beberapa tahapan penilaian. Mulai penyusunan makalah tematik, presentasi gagasan pembangunan, hingga wawancara manajerial di hadapan Tim Komite Talenta Instansi (KTI) dan asesor profesional. Seluruh hasil penilaian akan disampaikan kepada Wali Kota Batu sebagai pertimbangan penetapan kepala dinas definitif.

Baca Juga: Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun, Sosok di Balik Kosmetik Sariayu

Pemkot berharap pejabat terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif. Namun, juga mampu menerjemahkan kebutuhan pembangunan ke dalam program kerja yang konkret. “Kami butuh figur kepala dinas yang kreatif, inovatif, dan punya semangat tinggi mewujudkan visi-misi Mbatu SAE wali kota dan wakil wali kota,” tandasnya.

Para peserta telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan manajemen aparatur sipil negara. Regulasi yang menjadi rujukan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Christine Hakim Masuk Nominasi Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, juga ada PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS. Persyaratan peserta meliputi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), dan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya minimal dua tahun.

Peserta juga harus memiliki pengalaman jabatan relevan secara akumulatif minimal lima tahun. Selain itu, batas usia maksimal peserta 56 tahun saat pengangkatan. Mereka juga harus berada pada kotak 7, 8, atau 9 dalam pemetaan manajemen talenta. Pemkot berharap pimpinan tinggi pratama yang kompeten mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Editor : Fajar Andre Setiawan
ASN Batu uji kompetensi pemkot batu