DPRD Kota Batu Usulkan Perda Perlindungan Lingkungan

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:00 WIB
LAHAN SAWAH: Sejumlah petani beraktivitas di lahannya di kawasan Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji beberapa hari lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
LAHAN SAWAH: Sejumlah petani beraktivitas di lahannya di kawasan Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji beberapa hari lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU - Perlindungan lingkungan hidup mulai mendapat perhatian serius DPRD Kota Batu. Dewan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda tersebut disusun sebagai payung hukum untuk menjaga daya dukung alam di Kota Batu.

Usulan itu dinilai penting di tengah pesatnya pembangunan sektor investasi dan pariwisata. Legislatif menilai pertumbuhan ekonomi perlu diimbangi regulasi yang memadai. Dengan begitu, pembangunan yang mengorbankan kualitas lingkungan bisa dicegah.

Baca Juga: Data Kendaraan hingga Listrik di Kota Batu Direncanakan Terintegrasi

Juru Bicara DPRD Kota Batu Khamim Tohari mengatakan, ketergantungan terhadap sektor pertanian dan pariwisata membuat keberlanjutan lingkungan menjadi faktor penting. Tanpa regulasi yang kuat, kerusakan ekosistem di kawasan lereng gunung makin sulit dikendalikan.

“Regulasi ini dihadirkan untuk memberikan arah, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup,” terangnya. Khamim menjelaskan, gagasan itu muncul dari perubahan karakter alam akibat pembangunan gedung dan destinasi wisata baru.

Baca Juga: BPS Kota Batu Tegaskan Desil Bukan Label Permanen

Untuk itu, pengembangan investasi dan pembangunan tempat wisata nantinya diarahkan untuk memperhatikan aspek konservasi. Pelaku usaha tidak hanya dituntut mengejar keuntungan ekonomi.

Mereka juga akan diarahkan memenuhi kewajiban terkait penghijauan dan penyediaan ruang hijau di kawasan usaha. “Misalnya ada pengusaha yang mau membangun, ya harus tetap memperhatikan tanaman penghijauannya. Di aturannya nanti seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: 175 Tersangka Narkoba Ditangkap di Malang, 111 Ribu Pil Dobel L Disita

Selain mengatur kewajiban pelaku usaha, Raperda tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam perlindungan lingkungan. Persoalan lingkungan dinilai tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.

Namun, membutuhkan keterlibatan sektor swasta dan masyarakat. Menurut DPRD, Raperda tersebut juga menjadi langkah awal membangun regulasi lingkungan yang lebih komprehensif. Sejak menjadi daerah otonom, Kota Batu belum memiliki Perda khusus yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari hulu hingga hilir.

Editor : Fajar Andre Setiawan
dprd kota batu raperda